Jumat, Juni 19, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalRudianto Lallo, Presiden Prabowo Harus Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Rudianto Lallo, Presiden Prabowo Harus Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, IndoBisnis – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pelantikan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Minggu pagi (20/10/2024).

Dalam pidato perdananya, Presiden Prabowo menekankan bahwa korupsi, kebocoran anggaran, kolusi, dan penyelewengan yang melibatkan pejabat politik dan pengusaha telah mengancam masa depan bangsa.

Menanggapi hal ini, Rudianto menilai komitmen tersebut merupakan peringatan serius bagi semua pihak, terutama penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Presiden Prabowo Subianto harus tegas dan memimpin upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam memperkuat sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan KPK,” ujar Rudianto, Minggu (20/10/2024).

Rudianto juga mengkritik kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilainya memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, lemahnya kepemimpinan dalam hal ini menjadi salah satu faktor utama.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, sekitar 37,7 persen masyarakat menilai pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo buruk.

Selain itu, Rudianto menekankan pentingnya sinergi antara tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK, untuk bersama-sama memerangi korupsi.

Ia menyayangkan adanya ego sektoral di antara lembaga-lembaga tersebut, yang justru memperburuk upaya pemberantasan korupsi.

“Saya berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mengembalikan fokus pemberantasan korupsi pada penyelamatan keuangan negara dan pencegahan, bukan sekadar tindakan represif sensasional,” tambah Rudianto.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Kortas Tipikor Polri, lembaga baru yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.

Rudianto mengingatkan agar keberadaan Kortas Tipikor tidak menimbulkan konflik baru dengan KPK dan Kejaksaan.

“Sinergi antara lembaga ini harus menjadi trisula pemberantasan korupsi di negeri ini,” pungkasnya.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments