Selasa, April 21, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSidang Tipikor: Istri Oknum Perwira Polisi Diduga Terima Rp7,35 Miliar, KPK Didesak...

Sidang Tipikor: Istri Oknum Perwira Polisi Diduga Terima Rp7,35 Miliar, KPK Didesak Usut Fakta Persidangan

JAKARTA, IndoBisnis – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (20/11/2024).

Dalam persidangan tersebut, disebutkan bahwa Eliya Gabrina Bahmid, istri dari AKBP Eddy Daulay, menerima aliran dana sebesar Rp7,35 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Fakta ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami lebih jauh temuan persidangan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa semua fakta persidangan akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pimpinan KPK untuk dievaluasi.

“Jika ditemukan bukti baru, pimpinan KPK akan mendisposisikan kepada Deputi Penindakan untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Tessa kepada IndoBisnis.co.id, Selasa (26/11/2024).

Maulana MPM Djamal Syah, dosen di Universitas Esa Unggul, Jakarta

Kasus ini menarik perhatian dari pengamat hukum. Maulana MPM Djamal Syah, dosen di Universitas Esa Unggul, Jakarta, menegaskan bahwa penerima aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus menjadi fokus penyelidikan.

Menurutnya, berdasarkan UU TPPU, pihak penerima dana dapat dijerat hukum jika aliran dana tersebut terbukti berasal dari kejahatan.

“KPK wajib memastikan rangkaian bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memulihkan kerugian negara,” ujar Maulana melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/11/2024).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa dana yang diterima Eliya Gabrina Bahmid terkait proyek-proyek fiktif di Maluku Utara. Keterlibatan sejumlah pejabat tinggi dalam skema korupsi ini juga menjadi perhatian penyidik KPK.

Tessa Mahardika menegaskan bahwa KPK memiliki mekanisme yang sistematis untuk menindaklanjuti fakta-fakta baru dari persidangan.

“Kami akan menelusuri seluruh temuan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan keluarga pejabat penegak hukum. Desakan untuk pengusutan tuntas terus berdatangan, termasuk dari pengamat hukum dan masyarakat sipil.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membongkar seluruh jaringan korupsi, termasuk pihak-pihak yang menerima manfaat,” ujar Maulana.

Pengungkapan aliran dana sebesar Rp7,35 miliar ke istri AKBP Eddy Daulay dianggap sebagai pintu masuk untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih besar.

KPK diminta untuk tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga menindak tegas penerima aliran dana.

Publik kini menantikan langkah tegas KPK untuk menindaklanjuti temuan persidangan ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru berdasarkan fakta yang terungkap.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments