Tag: DigitalisasiBRI

  • Korupsi Proyek EDC BRI KPK Bongkar Skema, Kerugian Negara Rp744 Miliar

    Korupsi Proyek EDC BRI KPK Bongkar Skema, Kerugian Negara Rp744 Miliar

    IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan EDC Android di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk periode tahun 2020 hingga 2024.

    Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp744,54 miliar, dengan keterlibatan sejumlah pejabat penting dan pengusaha penyedia alat EDC.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek pengadaan ini dibagi dalam dua skema, yakni skema beli putus (BRILink) dan skema sewa atau Full Managed Service (FMS).

    “Total nilai pengadaan EDC Android secara keseluruhan sebesar Rp942,79 miliar dengan jumlah perangkat mencapai 346.838 unit,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.

    Proyek Fantastis, Modus Sistematis

    BRI diketahui telah menganggarkan dana besar untuk pengadaan perangkat EDC Android dari tahun ke tahun:

    Tahun 2020: 25.000 unit

    Tahun 2021: 16.838 unit

    Tahun 2022: 55.000 unit

    Tahun 2023: 50.000 unit

    Tahun 2023 Tahap II (pelaksanaan 2024): 200.000 unit

    Sementara itu, dalam skema sewa FMS, realisasi pembayaran dari BRI kepada vendor sejak 2021 hingga 2024 mencapai Rp1,25 triliun, dengan pengelolaan 200.067 unit EDC untuk merchant.

    Tokoh Kunci di Balik Proyek

    KPK menyebut beberapa nama yang diduga terlibat langsung dalam pengaturan proyek. Mereka adalah:

    Catur Budi Harto (CBH) – Wakil Direktur Utama BRI

    Indra Utoyo (IU) – Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI 2020-2021

    Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI 2020

    Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (vendor EDC Sunmi)

    Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (vendor EDC Verifone)

    Asep menyebut bahwa “EL sudah melakukan pendekatan sejak 2019 kepada IU dan CBH untuk mengunci posisi sebagai vendor EDC di BRI. Kesepakatan ini kemudian diwujudkan dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.”

    Bukti Arahan dan Manipulasi Proyek

    KPK menemukan bahwa IU memberikan instruksi agar hanya dua merek, yakni Sunmi dan Verifone, yang diikutsertakan dalam uji kelayakan (Proof of Concept/POC). Padahal saat itu, ada vendor lain yang membawa produk sejenis, seperti Nira, Ingenico, dan Pax.

    “Proses POC dilakukan secara tertutup dan tidak diumumkan ke publik,” kata Asep. Bahkan, syarat uji teknis diubah sedemikian rupa dalam dokumen Terms of Reference (TOR) agar hanya dua merek tersebut yang memenuhi syarat teknis.

    Harga perkiraan sendiri (HPS) pun disusun bukan berdasarkan data resmi dari produsen, melainkan dari informasi harga vendor yang sebelumnya sudah diplot sebagai pemenang, yaitu PT PCS, PT BRI IT, dan PT PVS.

    Kontrak Fiktif, Subkontrak Gelap

    Dalam pelaksanaan pekerjaan sewa FMS, seluruh pekerjaan disubkontrakkan oleh PT BRI IT, PT PCS, dan PT Verifone Indonesia tanpa izin BRI. Bahkan, dalam praktiknya, Irni Palar dari PT Verifone Indonesia memberikan “fee” sebesar Rp5.000 per unit per bulan kepada RSK, yang hingga 2024 jumlahnya mencapai Rp10,9 miliar.

    Gratifikasi: Sepeda, Kuda, dan Uang Miliaran

    Penyidikan KPK juga mengungkap adanya gratifikasi kepada sejumlah pejabat terkait:

    CBH (Wadirut BRI) menerima Rp525 juta dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda dari EL (Dirut PT PCS).

    DS (Dedi Sunardi) menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta dari EL.

    RSK (Dirut PT BRI IT) menerima uang dari Irni Palar dan Teddy Riyanto (PT Verifone Indonesia) sebesar Rp19,72 miliar atas proyek BRILink dan FMS.

    Kerugian Negara Nyata, Penyidikan Jalan

    KPK menggunakan metode real cost atau biaya langsung ke principal dalam menghitung dugaan kerugian negara:

    Skema sewa FMS: Rp503,47 miliar

    Skema beli putus BRILink: Rp241,06 miliar

    Total dugaan kerugian negara: Rp744,54 miliar

    “Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa proyek ini dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” tegas Asep.

    Jerat Hukum Menanti

    KPK menyatakan bahwa tindakan para tersangka dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    ***

  • Terkuak! Korupsi Mesin EDC BRI Rugikan Negara Rp700 Miliar, Rp10 Miliar Disita!

    Terkuak! Korupsi Mesin EDC BRI Rugikan Negara Rp700 Miliar, Rp10 Miliar Disita!

    IndoBisnis – Skandal korupsi dalam pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali memanas! Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi pada awal pekan ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp10 miliar dari rekening para pihak yang terlibat.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelacakan aliran dana haram yang diduga mengalir ke berbagai pihak dalam kasus mega korupsi program digitalisasi BRI. Kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir lebih dari Rp700 miliar!

    “Benar, pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang,” ungkap Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada IndoBisnis, Rabu (9/7/2025).

    Rp10 Miliar Disita, Baru Permulaan

    Penyitaan senilai Rp10 miliar ini disebut baru langkah awal dari proses asset recovery dalam pengungkapan kejahatan rasuah yang mencoreng wajah transformasi digital perbankan nasional.

    Uang tersebut berasal dari rekening para pihak yang sedang disorot keterlibatannya dalam proyek pengadaan mesin EDC yang semestinya mendukung digitalisasi layanan keuangan BRI.

    Namun, program ini malah berubah menjadi lahan bancakan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

    Penyidikan Masih Bergulir, Tersangka Diincar

    Meski belum diumumkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka, sumber menyebut bahwa proses penyidikan terus bergulir cepat dan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat telah dipetakan.

    Pemeriksaan lanjutan dan penelusuran aset lainnya akan segera dilakukan demi mengembalikan kerugian negara.

    Skema korupsi yang mencuat ini disebut melibatkan pengadaan mesin EDC fiktif, penggelembungan harga, hingga rekayasa proses lelang, yang semuanya didesain untuk memperkaya sejumlah oknum di internal maupun eksternal bank.

    ***