Kamis, April 30, 2026
spot_img
BerandaBERANDADiduga Serobot Tanah PT Darko & Modul Timber, Kadishub Provinsi Malut Dimintai...

Diduga Serobot Tanah PT Darko & Modul Timber, Kadishub Provinsi Malut Dimintai Tanggungjawab

Maluku Utara, Sofifi. IB – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria disebut sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Darko & Modul Timber di Sofifi, wilayah kali Oba pantai (27/09/22).

Diketahui lahan milik PT Darko & Modul Timber bersertifikat HGB No. 01-1985 dan HGB No. 03-1991 dengan luas 57 hektar, telah ditempati oleh pihak Dishub Malut atau disebut penyerobotan lahan.

Kuasa Hukum PT Darko & Modul Timber, Iswan Sama, S.H mengatakan, dalam kasus ini, pihak Dishub Provinsi Malut, termasuk yang harus bertanggungjawab.

“Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut,” kata Iswan.

PT Darko & Modul Timber akan segera memperkarakan masalah ini ke pihak kepolisian. Dishub Provinsi Maluku Utara diduga menggunakan lahan PT Darko tanpa izin untuk mendirikan bagunan dan fasilitas pelabuhan kapal fery di lokasi tersebut.

Dikatakan Kadishub Malut Armin Zakaria lewat chat WhatsApp “Supaya bapak tau saya kasi tau tanah itu sudah ada surat dari Kanwil BPN, status nya tanah negara dan di kuasai oleh pemerintah.”

Namun menurut Iswan Sama, Dishub Provinsi Malut, (Ka Dishub Armin Zakaria, red) bisa disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, juncto Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, juncto Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Iswan Sama, mengatakan penegak hukum bisa melakukan penyitaan lahan milik PT Darko & Modul Timber yang dikuasai Dishub Malut.

“Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PT Darco & Modul Timber pihak penegak hukum dapat melakukan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut,” ucap Iswan Sama.

Menurut Syafridhani Smaradana, SH,. M.Kn. Pengacara Flamboyan, sengketa lahan antara PT Darko & Modul Timber dengan Dishub Malut sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Selain pidana, Syafridhani menilai pihak PT Darko & Timber bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

“Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja,” ungkapnya

Menurutnya pihak PT Darko & Modul Timber meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh Dishub Malut agar tidak lagi melakukan aktivitas di lahan milik PT Darko & Modul Timber. Dishub Malut juga harus segera membayar ganti rugi karena telah memanfaatkan lahan tersebut dan mengambil keuntungan sudah sejak lama. (Jun)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments