IB | Jakarta. — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerima audiensi Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto, di Kantor Kementerian PANRB.
Audiensi tersebut membahas, tentang Kepatuhan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi KL Sektor Kemaritiman dan Investasi pada Jumat (4/8/2023) di Gedung Kementerian PANRB.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa perlu adanya penyelarasan, koordinasi dan kolaborasi dengan instansi-instansi yang juga melakukan penilaian kepatuhan dengan melakukan simplifikasi sistem.
“Sehingga kedepannya regulasi, proses bisinis, dan evaluasi penilaian pelayanan publik dapat lebih memudahkan instansi penilai dan yang dinilai,” kata Abdullah Azwar Anas dikutip indobisnis.co.id dari website resmi Ombudsman Republik Indonesia. Jumat 4 Agustus 2023.

Sementara itu Hery Susanto menyampaikan di hadapan Abdullah Azwar Anas, bahwa Ombudsman RI dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor Kemaritiman dan Investasi akan menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang belum terselesaikan oleh instansi terlapor. Diantaranya, terkait energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup dan kehutanan, perhubungan, PUPR, investasi, kelautan dan perikanan.
“Pada bidang sumber daya energi dan mineral terdapat 15 Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI yang sedang berjalan pada level monitoring, hanya saja dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tersebut tidak memberikan respon penyelesaian laporan masyarakat sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Yakni komitmen untuk mempermudah, mempersingkat, mempercepat hingga menyederhanakan pelayanan publik, muatan maladministrasi masih terjadi di KL tersebut,” terang Hery.
Hery jug menambahkan bahwa di tahun ini Ombusman RI dalam melakukan Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik 2023 tidak hanya fokus pada variabel atributif yang bersifat tampilan fisik tapi juga sudah melibatkan variabel yang bersifat substantif yang artinya Ombudsman RI juga menilai kepatuhan instansi pada produk hukum Ombudsman RI baik LAHP maupun rekomendasi. Sehingga, ketika salah satu instansi memiliki nilai tinggi pada variabel penilaian fisikal namun tidak patuh dalam variabel substansi pelayanan publik berupa tindakan korektif maupun rekomendasi Ombudsman, maka instansi tersebut tidak mendapatkan penghargaan atas hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik.
“Pihaknya terus melakukan kooordinasi dan kolaborasi dengan menerapkan metode epta helix, sehingga pengawasan pelayanan publik dapat berjalan secara maksimal dengan perlibatan multistakeholders di Indonesia. Yakni Ombudsman, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, DPR/DPRD, Ormas/LSM, pers, kampus dan badan usaha (BUMN, BUMD, BUMS, BHMN),” ungkapnya Hery

Sekedar untuk diketahui, hadir dalam audiensi tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan, serta Kepala Pemeriksa Laporan Keasistenan Utama V Saputra Malik.*******
