Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil pejabat tinggi Kementerian Investasi atau BKPM terkait dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kepala Humas KPK RI Ali Fikri menyatakan pejabat BKPM yang dimaksud adalah Hasim Daeng Barang yang menjabat Direktur Hilirisasi Sektor Minerba.
“Hari ini 24 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yaitu Hasim Daeng Barang Direktur Hilirisasi Sektor Minerba Kementerian Investasi/ BKPM,” kata Ali kepada wartawan, Rabu 24 Januari 2024.
Selain Hasim, Ali menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Fitra Madjid dan Rizal yang merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Ferdinand Siagian, Kepala Bidang Integrasi Pembangunan Infrastruktur Jalan. .
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Ghani Kasuba, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan proyek, perizinan, dan lelang pekerjaan.
Abdul Ghani merupakan salah satu dari 18 orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin (18/12/2023).
Terkait kasus tersebut, KPK menduga Abdul selaku Gubernur Maluku Utara ikut terlibat dalam penentuan kontraktor mana yang akan memenangkan tender proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Pendanaan proyek-proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Abdul kemudian menginstruksikan tiga anak buahnya untuk mengusulkan berbagai proyek di Maluku Utara, termasuk proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Alokasi anggaran untuk proyek-proyek tersebut berjumlah lebih dari Rp500 miliar.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul diduga menentukan besaran suap dari kontraktor pemenang dan mengarahkan anak buahnya untuk memanipulasi kemajuan proyek agar seolah-olah proyek telah selesai lebih dari 50%. Tujuannya untuk mempercepat pencairan dana.
Adapun cara penerimaan suap dari kontraktor yakni ST dan KW menggunakan rekening bank perantara. Penggunaan akun tersebut diprakarsai oleh Abdul dan ajudannya, RI.
Selain menerima suap terkait proyek tersebut, Abdul juga diduga menerima uang dari pegawai negeri sipil di Pemprov Maluku Utara sebagai imbalan atas rekomendasi dan persetujuan jabatannya di pemerintahan.***
