Jakarta, IndoBisnis — Menanggapi sikap Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kemajuan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, setelah putusan pra peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap masukan dari ICW sangat berarti sebagai bentuk partisipasi dan dukungan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
“Kami sepakat dengan pandangan tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan pra peradilan yang menguji aspek formil tidak membatalkan proses penyidikan kasus tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Rabu, 28 Februari 2024.
Oleh karena itu, KPK terus melakukan analisis untuk mempersiapkan surat perintah penyidikan yang baru.
“Kami akan segera menginformasikan perkembangan selanjutnya dan mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara ini,” tambah Ali.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan secara efektif dan adil tanpa pandang bulu.***
