Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) yang masih berjalan.
“Kami pastikan ada tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Jakarta, Jumat 26 April 2024.
Namun Ali belum bisa membeberkan identitas kedua tersangka baru tersebut maupun peran mereka dalam kasus tersebut. Sesuai kebijakan KPK, identitas serta rincian kasus dan peran para tersangka akan diumumkan saat tim penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
“Namanya belum bisa kami umumkan, tapi ya, ada tersangka baru. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan dan identitasnya akan kami ungkap setelah proses penyidikan selesai,” kata Ali.
Ali menjelaskan, kasus ini bukan kasus tersendiri melainkan lanjutan dari kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, dan mantan CFO PT Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna.
Diberitakan Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung, Catur Prabowo dan Trisna Sutisna dinyatakan bersalah ikut serta dalam korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan alternatif delapan bulan penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp30,1 miliar.
Sedangkan Trisna Sutisna mendapat hukuman lima tahun empat bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,3 miliar.
Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Diketahui, mereka membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya, dan Trisna mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar) dari proyek subkontraktor fiktif tersebut.
Beberapa proyek tersebut antara lain pembangunan Apartemen Pulo Jahe di Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 di Universitas Padjadjaran.***
