Jakarta, IndoBisnis – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) pada 8 Mei 2024 akibat kenaikan harga saham LABA yang cukup signifikan.
Selain suspensi saham LABA, BEI juga melakukan penghentian sementara perdagangan waran Ladangbaja Murni dengan kode LABA-W pada 8 Mei.
“Akibat terjadinya kenaikan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA), sebagai bentuk perlindungan investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk menerapkan penghentian sementara,” jelas pengumuman BEI.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Penghentian sementara perdagangan Waran Kelas I PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA-W) berlaku untuk seluruh pasar.
Tujuannya, sebagaimana tercantum dalam pengumuman BEI, adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara cermat seluruh informasi yang ada dalam mengambil keputusan investasi mengenai saham dan waran PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA & LABA-W).
Saham LABA naik 34,31% hingga mencapai batas autorejection (ARA) di Rp 137 pada 7 Mei. Saham LABA juga menembus batas ARA pada 3 Mei dan 6 Mei. Dalam sepekan, sahamnya melonjak 153,7% dari Rp 54 . Waran LABA-W melonjak 600% dalam satu minggu.
PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) mengungkapkan rencana pengambilalihan perseroan oleh pemegang saham pengendali. LABA merupakan distributor baja dan produk turunan baja yang fokus pada aplikasi cetakan.
Ferry Cahyo, Sekretaris Perusahaan LABA, menjelaskan perseroan telah mendapat informasi bahwa PT Adyatama Global Investama (AGI) dan PT Alfa Omega Investindo (AOI), selaku pemegang saham pengendali dan utama perseroan, telah melakukan pembelian saham bersyarat. perjanjian dengan PT NEV Stored Energy (NSE) dan PT Longping Investasi Indonesia (LII), sebagai pembeli. Perjanjian tersebut, yang telah diubah dengan addendum, berlaku efektif pada 2 Mei 2024 untuk rencana pengambilalihan seluruh saham milik pemegang saham penjual.
Berdasarkan perjanjian jual beli saham bersyarat, Ferry menjelaskan lebih lanjut bahwa rencana pengambilalihan saham tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menjual bermaksud menjual seluruh kepemilikannya di Ladangbaja Murni (LABA) yang berjumlah 800 juta lembar saham atau mewakili sekitar 79,1% kepemilikan langsung perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
A. Kepemilikan saham AGI sebanyak 480 juta lembar saham atau setara dengan sekitar 47,46% dari modal disetor dan ditempatkan penuh perseroan.
B. Kepemilikan saham AOI sebanyak 320 juta lembar saham atau setara dengan sekitar 31,64% dari modal disetor dan ditempatkan penuh perseroan.
2. Setelah akuisisi saham, masing-masing pembeli akan memiliki kepemilikan saham berikut di perusahaan:
A. NSE akan memiliki 560 juta saham.
B. LII akan memiliki 240 juta saham.
“Dengan diakuisisinya saham pemegang saham penjual perseroan oleh pembeli, maka disepakati seluruh hak dan kewajiban terkait saham yang dialihkan tersebut juga akan beralih sesuai dengan perjanjian jual beli saham bersyarat,” jelas Ferry, seperti dikutip dari IndoBisnis. co.id melalui Investor.id dalam keterbukaan informasi pada Kamis 9 Mei 2024.
Ferry mengungkapkan, penyelesaian rencana pengambilalihan saham ini tergantung pada pemenuhan persyaratan awal yang dituangkan dalam perjanjian jual beli saham bersyarat, termasuk mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham perseroan.
“Setelah rencana akuisisi saham ini selesai, pembelinya akan menjadi pemegang saham pengendali dan utama perseroan,” kata Ferry.***
