Minggu, Juni 14, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISKementerian ESDM Ungkap Anomali Pengelolaan Sumber Daya Alam di Sumatera Selatan

Kementerian ESDM Ungkap Anomali Pengelolaan Sumber Daya Alam di Sumatera Selatan

Palembang, IndoBisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya anomali dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.

Temuan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tata kelola pertambangan, kontribusinya bagi penerimaan negara, dan perspektif tindak pidana di bidang pertambangan, yang berlangsung di Palembang pada Minggu, 21 Juli 2024.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, M. Idris F. Sihite, menjelaskan bahwa meskipun sejumlah wilayah Indonesia kaya akan SDA, angka kemiskinan di wilayah-wilayah tersebut, termasuk Sumatera Selatan, masih cukup tinggi.

“Hasil diskusi dengan Bappenas menunjukkan adanya ketidakselarasan antara kekayaan SDA dan tingkat kemiskinan. Sumatera Selatan, sebagai contoh, memiliki cadangan batubara terbesar kedua di Indonesia, namun kemiskinan di provinsi ini masih tinggi,” ungkap Sihite. Mengutip IndoBisnis.co.id dari detikfinance pada Minggu 21 Juli 2024.

Sumatera Selatan, yang menyimpan 9,3 miliar ton cadangan batubara dan menghasilkan 104,68 juta ton batubara pada tahun 2023, dengan total penerimaan negara sebesar Rp 9,898 triliun, ternyata belum mampu mengurangi kemiskinan secara signifikan.

Sihite mengidentifikasi bahwa salah satu penyebab utama adalah banyaknya pertambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di provinsi tersebut, mengabaikan standar pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

“Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia. PETI merupakan tindak pidana pertambangan sub-sektor minerba yang melanggar hukum khusus di luar KUHP,” jelas Sihite.

Sihite menekankan perlunya reformulasi strategi pengungkapan perkara pertambangan tanpa izin berbasis bukti ilmiah. “Bukti ilmiah adalah kunci untuk menghitung kerugian negara secara akurat. Kami berharap para jaksa dapat menggunakan pendekatan berbasis scientific evidence dan ‘catch the big fish’ dalam pengungkapan perkara,” tambahnya.

Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk menyediakan data baku dan terukur guna membuktikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik pertambangan ilegal.

Sihite meminta para jaksa untuk mengubah cara pengungkapan perkara dengan memutus supply chain dari end user hingga illegal refinery, serta mengintegrasikan fungsi dan kewenangan pihak-pihak terkait dalam upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal.

“Opsi tindakan hukum juga mencakup tindakan non-pidana untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan kepatuhan pelaku, terutama terkait reklamasi tambang,” kata Sihite.

Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat memperbaiki tata kelola SDA dan mengurangi ketimpangan antara kekayaan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah kaya SDA.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments