JAKARTA, IndoBisnis – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama 500 massa dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut pemberantasan korupsi agraria yang terus mencekik para petani dan masyarakat desa.
Aksi ini menjadi bagian dari Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2024 yang jatuh pada 24 September, dengan lebih dari 15.000 petani dijadwalkan berpartisipasi di Jakarta dan berbagai daerah.
Juru bicara KPA, Dewi Kartika, dengan lantang menyuarakan urgensi peran KPK dalam mengusut tuntas korupsi agraria yang kian memperparah ketimpangan sosial di pedesaan.
“Korupsi agraria telah membunuh petani dan masyarakat agraris. Ketidakadilan dalam penguasaan tanah dan kekayaan alam yang hanya dinikmati segelintir elit menjadi bukti nyata bahwa kedaulatan agraria masih jauh dari harapan,” tegas Dewi.
Menurut KPA, korupsi agraria terjadi ketika para pejabat publik memberikan konsesi tanah dan izin pengelolaan sumber daya alam kepada pengusaha besar, yang didukung oleh korupsi aparat keamanan dan birokrat.
Dampaknya, terjadi perampasan tanah, konflik agraria, hingga kekerasan terhadap petani. Selama dua periode pemerintahan Joko Widodo, KPA mencatat 2.939 konflik agraria yang melibatkan 6,3 juta hektar lahan, berdampak pada 1,75 juta keluarga di seluruh Indonesia.
“Korupsi agraria bukan hanya soal suap, tetapi menyangkut penyalahgunaan kekuasaan yang merampas hak-hak dasar masyarakat atas tanah dan sumber daya alam,” tambah Dewi.
Ia juga menyoroti penguasaan tanah oleh korporasi sawit, tambang, dan kayu yang mencapai puluhan juta hektar, sementara petani gurem dan buruh tani terpuruk dalam kemiskinan struktural.
KPA mendesak KPK untuk meninjau ulang arah pemberantasan korupsi dengan fokus pada sektor agraria, karena selama ini KPK dianggap belum maksimal dalam menangani kasus-kasus di sektor ini.
“Kami meminta KPK memperbaharui strategi dan modul pendidikan mereka agar lebih relevan dengan realitas di lapangan. Korupsi agraria harus menjadi prioritas agar tanah dan kekayaan alam dapat kembali menjadi milik seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dewi.
Korupsi agraria yang melibatkan banyak aktor, mulai dari kementerian hingga konglomerat, kini dianggap sebagai salah satu masalah terbesar dalam perekonomian nasional yang merugikan negara dan menghancurkan kehidupan masyarakat agraris.***
