SEMARANG, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Pada Senin (23/9/2024), KPK memeriksa sepuluh orang saksi di Polrestabes Semarang, sebagaimana diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Proses pemeriksaan ini adalah bagian dari penyelidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat dan anggota DPRD Kota Semarang,” ungkap Tessa dalam keterangan resminya.
Sepuluh saksi tersebut terdiri dari sejumlah pejabat penting, termasuk Sutrisno, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, dan Moch Imron, Sekretaris DPRD Kota Semarang.
Selain itu, turut diperiksa adalah anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, seperti Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.
Nama-nama lain yang turut dipanggil dalam pemeriksaan ini adalah Damsrin, pengurus Gapensi Kota Semarang, serta sejumlah anggota Gapensi lainnya, seperti Suwarno, Siswoyo, Herning Kirono Sidi, Sapto Marnughroho, dan Gatot Sunarto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang mencakup penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait retribusi daerah.
Keempat tersangka tersebut adalah Martono, Rachmat, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kota Semarang, termasuk Mbak Ita yang selama ini dikenal sebagai sosok pemimpin wanita yang tangguh.
KPK pun memastikan akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap detail yang terkait dengan dugaan korupsi ini.***
Ikuti terus berita terbaru dan perkembangan kasus ini hanya di IndoBisnis.co.id.
