JAKARTA, IndoBisnis – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam sidang kasus suap terhadap Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Muhaimin Syarif, eks Ketua Gerindra Maluku Utara, tidak hanya terlibat dalam mengatur proses tender proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tetapi juga ikut mengurus sedikitnya 57 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Menurut JPU KPK, Rony Yusuf, penerbitan rekomendasi atau usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dibahas oleh Muhaimin Syarif bersama Abdul Gani Kasuba dalam sebuah pertemuan di Hotel Bidakara, Jakarta, pada tahun 2021 hingga 2022.
Saat itu, Muhaimin meminta Abdul Gani Kasuba untuk mempermudah pengurusan surat rekomendasi terkait WIUP di Maluku Utara.
“Abdul Gani Kasuba kemudian memerintahkan kepada Suryanto Andili dan Bambang Hermawan untuk memberikan kemudahan terhadap usulan WIUP yang berasal dari terdakwa,” ungkap Rony Yusuf saat membacakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Suryanto Andili, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Ia mengakui bahwa dirinya diminta oleh Abdul Gani Kasuba untuk membantu Muhaimin Syarif dalam pengurusan izin usaha pertambangan di wilayah Maluku Utara.
Suryanto juga menyebutkan bahwa proses perizinan ini dibahas di Hotel Bidakara, Jakarta.
Lebih lanjut, dalam persidangan, Suryanto menjelaskan bahwa ia selalu mengikuti arahan dari Abdul Gani Kasuba terkait izin tambang milik Muhaimin.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga menghubungi Yerrie Pasilia, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, untuk membantu Muhaimin dalam pembuatan surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang diperlukan untuk pengajuan WIUP.
Muhaimin Syarif Terancam Hukuman Berat
Atas tindakannya, Muhaimin Syarif dijerat oleh JPU KPK dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Selain itu, dakwaan kedua terhadap Muhaimin juga mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi di Provinsi Maluku Utara.
Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang diharapkan dapat membuka tabir praktek-praktek korupsi di sektor pertambangan dan pemerintahan daerah.
Dengan kasus ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tegas, sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di tanah air.***
