Jakarta, IndoBisnis — USAT Penerangan Hukum Kejaksaan Agung – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, mengungkapkan langkah-langkah strategis Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan fungsi baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Ia juga menegaskan peran penting Kejaksaan dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2024-2045.
Dalam siaran pers yang dirilis pada 14 Oktober 2024, JAM-Datun menjelaskan bahwa Kejaksaan kini memiliki tugas baru, termasuk fungsi pusat kesehatan yustisial, pemulihan aset, dan diskresi penuntutan.
Selain itu, Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum.
Pada acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024, R. Narendra Jatna menekankan komitmen Kejaksaan untuk melakukan transformasi tata kelola, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi.
“Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2024-2045 akan berfokus pada transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System dan penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal,” tegasnya.
Single Prosecution System diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penuntutan, sementara Advocaat Generaal akan memperkuat peran Jaksa Agung dalam penegakan hukum.
Dengan langkah strategis ini, Kejaksaan Agung bertekad mendukung visi pembangunan nasional dan memastikan penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang. (Red)
