JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Adjie, Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, pada Selasa (15/10/2024).
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan persnya.
Selain Adjie, KPK juga memeriksa Aman Pranata, Wakil Presiden (VP) Pengadaan ASDP, dalam kasus yang sama. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,27 triliun.
Adjie diketahui sudah berstatus tersangka bersama tiga petinggi ASDP lainnya, yaitu Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi.
Keempat tersangka sebelumnya menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugatan praperadilan tersebut ditolak.
Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada Jumat, 16 Agustus 2024. Saat ini, keempat tersangka juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga ada sejumlah penyimpangan terkait aset yang diakuisisi dari PT Jembatan Nusantara, terutama kondisi kapal yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak dalam kondisi baru.
“Kesalahannya terjadi saat proses akuisisi, di mana kapal yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara bukan barang baru,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (15/8/2024).
Dari 53 kapal yang diakuisisi oleh ASDP, ditemukan bahwa nilai dan spesifikasi kapal tersebut tidak relevan dengan harga yang dibayar.
Asep menegaskan, proses akuisisi sebenarnya sah, tetapi harus sesuai dengan aturan dan kebutuhan operasional.
“Misalnya, penambahan armada kapal untuk mengatasi lonjakan penumpang saat momen lebaran bisa dilakukan, asalkan prosesnya sesuai aturan dan kajian yang matang,” tambahnya.
Kasus ini juga menyoroti dugaan adanya kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi aset yang diakuisisi, yang diduga menjadi penyebab utama terjadinya kerugian negara.
Penyidikan KPK masih terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.***
