SURABAYA, IndoBisnis – Sebanyak 119 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 resmi mengukuhkan komitmen nilai antikorupsi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/10). Komitmen ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, pengukuhan komitmen ini harus menjadi dasar dalam setiap tindakan dan kebijakan para anggota DPRD.
“Ini adalah momentum penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Integritas dan transparansi harus menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah rakyat. Komitmen ini tidak hanya seremonial, tapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata agar Jawa Timur bisa menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi,” ujar Didik dalam sambutannya.
Komitmen yang diikrarkan oleh para anggota DPRD terdiri dari 7 poin utama, yang mencakup upaya tegas menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga integritas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
147 Kasus Korupsi di Jawa Timur
Berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga September 2024, tercatat ada 358 anggota DPR/DPRD yang terlibat dalam kasus korupsi, dengan 147 kasus di antaranya terjadi di Jawa Timur.
Didik menekankan pentingnya pengukuhan komitmen antikorupsi ini sebagai langkah awal untuk mencegah berulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dengan membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat daerah. Dengan komitmen yang kuat dari para anggota DPRD, kami berharap tercipta sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta lingkungan yang bebas dari korupsi,” lanjutnya.
Ketua Sementara DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, juga mengapresiasi dukungan KPK dalam memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait upaya pencegahan korupsi kepada seluruh anggota DPRD yang baru dilantik.
“Ini adalah bentuk keseriusan kita semua dalam memerangi korupsi dan taat aturan hukum demi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Saya berharap kita semua bisa menjaga komitmen ini,” ujar Anik.
KPK Tutup Celah Korupsi di Perencanaan APBD
Pada kesempatan yang berbeda, KPK juga menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah terkait perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Rakor ini dihadiri oleh beberapa pemda di Jawa Timur, termasuk Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Gresik, dan Pemprov Jawa Timur.
KPK menyoroti perencanaan dan penganggaran APBD sebagai salah satu titik rawan korupsi. Didik menjelaskan bahwa berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, skor rata-rata pencegahan korupsi di Jawa Timur mencapai 91 pada tahun 2023.
Namun, ia menegaskan pentingnya terus meningkatkan nilai tersebut dengan memastikan perencanaan dan penganggaran yang tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran APBD bernilai besar dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan pembangunan, pendapatan daerah, serta pedoman kebijakan anggaran yang jelas,” kata Didik.
Ia juga menekankan bahwa pokok pikiran (pokir) anggota DPRD harus merefleksikan kebutuhan masyarakat dan bukan kepentingan individu.
“Pokir harus mengedepankan kepentingan publik, bukan individu, sehingga benar-benar mendasarkan pada kebutuhan masyarakat,” tutup Didik.***
