Kamis, April 17, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina untuk periode 2011-2021.

Pemeriksaan ini dijadwalkan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah A. Edy Hermantoro, yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) pada tahun 2013-2014.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis (17/10/2024).

Pengembangan kasus ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah menghukum mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, selama sembilan tahun penjara.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu mantan Senior Vice President (SVP) Gas and Power, Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas, Hari Karyuliarto.

Keduanya diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dengan anak usaha Cheniere Energy, Inc., yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta baru-baru ini menguatkan putusan yang menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada Karen Agustiawan, serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis banding menyatakan bahwa Karen terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan LNG pada periode tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan, “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024.”

Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sumpeno dan hakim anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih serta Gatut Sulistyo.

Selain menghukum Karen, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lainnya.

Hakim meminta agar Karen tetap berada dalam tahanan dan menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Biaya perkara juga dibebankan kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding karena putusan pengadilan tingkat pertama tidak memuat kewajiban tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Karen. Pembayaran tersebut akan dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, ditemukan bahwa kerugian negara akibat pengadaan tersebut mencapai 113.839.186,60 dolar AS, yang diduga mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan LNG yang melanggar ketentuan.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan keadilan dan akuntabilitas di sektor pengelolaan sumber daya energi.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments