Kamis, April 23, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalKPK Soroti Potensi Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri, Identifikasi Tiga Area Rawan

KPK Soroti Potensi Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri, Identifikasi Tiga Area Rawan

JAKARTA, IndoBisnis – Perguruan tinggi negeri (PTN) kini menjadi salah satu sektor yang diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi terjadinya praktik korupsi.

Melalui Direktorat Jejaring Pendidikan, KPK mengidentifikasi tiga area utama yang paling rentan terhadap kasus korupsi di lingkungan PTN.

Menurut KPK, tiga area tersebut adalah publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; pengadaan barang dan jasa; serta pengelolaan keuangan.

Temuan ini diungkap dalam program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024 yang melibatkan asesmen mandiri terhadap 137 PTN di Indonesia.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthy, mengungkapkan bahwa praktik korupsi di dunia pendidikan sangat disayangkan, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat untuk menanamkan nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi.

Dian menambahkan bahwa PTN seharusnya menjadi mitra strategis bagi KPK dalam mendorong integritas dan transparansi.

“Kampus merupakan mitra strategis KPK yang telah lama menjalin berbagai kerja sama, melalui perekaman persidangan, pusat kajian, kuliah umum, dan berbagai program kolaboratif lainnya. Sehingga penguatan integritas dan perbaikan tata kelola di kampus perlu dilakukan,” jelas Dian saat Lokakarya Penguatan Integritas Ekosistem PTN/PTKN di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan UIN Alauddin, Makassar, Kamis (24/10).

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sektor pendidikan masuk dalam lima besar sektor dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia pada tahun 2023, dengan 30 kasus yang telah ditindak aparat penegak hukum.

  • Dukungan Sivitas Akademika Diperlukan

Dalam rangka pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, KPK juga mengharapkan partisipasi aktif dari sivitas akademika di setiap PTN untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar bebas dari korupsi. Melalui program PIEPTN, KPK berkomitmen meningkatkan integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi dengan dua strategi utama, yakni tata kelola dan pemberdayaan jejaring.

“KPK berharap, melalui program ini, perguruan tinggi dapat membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang tidak hanya meningkatkan integritas, tetapi juga mendorong kemajuan di bidang-bidang lainnya,” lanjut Dian.

12 Area Penguatan Integritas di Perguruan Tinggi

KPK menyoroti 12 area utama yang menjadi fokus penguatan integritas di PTN, di antaranya adalah:

1. Digitalisasi sistem melalui optimalisasi teknologi informasi

2. Pengawasan internal serta sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System)

3. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang transparan

4. Pengelolaan konflik kepentingan

5. Pengendalian gratifikasi dan suap

6. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penguatan integritas

7. Mekanisme reward dan punishment

8. Kode etik untuk pimpinan, akademisi, dan tenaga kependidikan

9. Transparansi tata kelola pendidikan

10. Akuntabilitas lembaga

11. Penegakan aturan secara konsisten

12. Zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan akademik

Dian menekankan bahwa area penguatan ini disusun untuk memastikan terciptanya ekosistem pendidikan yang bersih dan akuntabel.

“Strategi KPK dalam pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan antikorupsi dengan tiga pendekatan, yaitu insersi antikorupsi dalam kurikulum, membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas, dan pemberdayaan jejaring pendidikan antikorupsi,” ungkap Dian.

  • Fokus Program 2024: Pengendalian Gratifikasi, Konflik Kepentingan, dan Transparansi

Pada tahun 2024, KPK akan memonitor dan mendampingi PTN/PTKN dengan fokus utama pada tiga aspek: pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta transparansi dalam publikasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

KPK berharap ketiga fokus ini akan menjadi dasar untuk membangun tata kelola yang baik di kampus.

Dengan dukungan program PIEPTN, KPK berharap PTN mampu menjadi contoh tata kelola yang baik serta menjaga kepercayaan publik.

“Kami ingin agar PTN tidak hanya menjadi pencetak lulusan berkompeten, tetapi juga berintegritas tinggi dan bebas dari jeratan korupsi,” tutup Dian.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments