Jakarta, IndoBisnis – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus investasi Robot Trading Net89 dengan mengamankan sejumlah aset milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT. SMI). Pengamanan aset ini dilakukan pada Selasa 05 November 2024 di dua lokasi, Bali dan Batam, sebagai bagian dari upaya untuk mencegah pengalihan atau penjualan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Di Bali, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa properti mewah milik PT. SMI, antara lain Alila Villas Uluwatu (Unit C7 dan C8) di kawasan Pecatu, Badung, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 30 miliar.
Selain itu, aset lainnya yang juga diamankan mencakup Tower Renon di Denpasar senilai Rp 100 miliar, ABISHA89 Hotel dan Sport Club di Sanur dan Jimbaran yang masing-masing bernilai Rp 60 miliar dan Rp 50 miliar, serta ABISHA89 Resort di Jimbaran dengan nilai sekitar Rp 75 miliar. Total estimasi nilai aset yang diamankan di Bali mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
Sementara itu, di Batam, Bareskrim Polri juga telah memasang stiker pengawasan pada tanah dan bangunan yang terkait dengan Net89 di kawasan Batam, guna memastikan bahwa aset tersebut tidak dialihkan tanpa izin.
Kompol H. Karta, SH, MH, Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, mengonfirmasi “bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah pengamanan untuk mencegah peralihan aset milik PT. SMI.”
Selain itu, Karta juga “menyebutkan bahwa berkas perkara yang melibatkan sembilan tersangka, termasuk pihak PT. SMI, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.”
Tim penyidik Bareskrim Polri kini membagi tugas antara Bali dan Batam, dan berencana untuk terus mengamankan aset lainnya di berbagai daerah, seperti Pekanbaru, Belitung, Balikpapan, Surabaya, hingga Jabodetabek, setelah memperoleh izin sita dari pengadilan setempat.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menerapkan pasal-pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekayaan perusahaan untuk tujuan ilegal. (Red)
