Jakarta IndoBisnis – Tim Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kompol Karta SH, MH, dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri, pada Kamis, 05 Desember 2024, berhasil menyita sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang. Penyitaan aset dilakukan di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat, termasuk tanah, gedung tower, rumah mewah, dan ruko-ruko.
Aset yang disita tersebut terkait dengan platform investasi Net89, yang diduga melibatkan praktik investasi bodong. Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang, guna mencegah pengalihan atau penjualan aset yang terkait dengan kejahatan ini.

Kompol Karta “mengungkapkan bahwa penyitaan tidak hanya terbatas di Tangerang dan Jakarta, tetapi juga akan diperluas ke berbagai wilayah seperti Belitung, Bali, Batam, Surabaya, dan lainnya.” Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan setelah penangkapan beberapa tersangka, termasuk MA, anak dari buron AA, serta beberapa tersangka exchanger.
Kasus ini melibatkan skema Ponzi yang merugikan banyak korban, dan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang. Masyarakat yang menjadi korban berharap agar aset yang disita dapat segera dikembalikan.
Kompol Karta “menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk terus mengamankan seluruh aset hasil kejahatan ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka. Penyitaan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya.” (Red)