Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaBERANDANasionalHAS Gugat KPU Malut ke MK, Minta Pilgub Diulang

HAS Gugat KPU Malut ke MK, Minta Pilgub Diulang

Jakarta, IndoBisnis – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting Sjah–Asrul Rasyid (HAS), resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024. Tim hukum HAS menuding adanya pelanggaran serius dalam Pilgub Malut 2024 yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe.

Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan keputusan KPU Maluku Utara yang menetapkan pasangan Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024. Tim hukum HAS meminta MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang diduga terjadi pelanggaran.

Junaidi Umar, kuasa hukum HAS, menjabarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, meliputi:

– Pemeriksaan kesehatan paslon nomor urut 4 yang dianggap inprosedural. Sherly Tjoanda mengalami sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu saat proses pemeriksaan kesehatan.
– Indikasi keterlibatan KPU dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS.
– Pemilih dari luar Maluku Utara yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda ikut memberikan suara di wilayah Maluku Utara.
– Dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara Abubakar Abdullah, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan dalam mengarahkan PNS untuk memilih pasangan calon nomor urut 4.

Tim hukum HAS berharap MK dapat menguji keabsahan keputusan KPU Maluku Utara, memastikan prosedur pelaksanaan Pilkada sesuai aturan, dan menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan pasangan Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 942.074 dengan pemilih yang menggunakan hak suara 709.603 dan pemilih yang tidak menggunakan hak suara 233.011 pemilih. Tingkat partisipasi pemilih tercatat mencapai 75,27 persen. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments