Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALNovel Baswedan Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sudah Diprediksi Sejak 2020

Novel Baswedan Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sudah Diprediksi Sejak 2020

JAKARTA, IndoBisnis – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku tidak terkejut dengan penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Menurutnya, Hasto sudah menjadi target sejak tahun 2020.

“Saya ingat, sejak awal 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT), penyidik sudah mengusulkan agar Hasto menjadi tersangka,” ujar Novel dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/12/2024).

Novel menjelaskan bahwa bukti keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap kuat saat OTT yang digelar pada 2020. Namun, saat itu, pimpinan KPK tidak mau menetapkan Hasto sebagai tersangka dan justru meminta agar Harun Masiku tertangkap terlebih dahulu.

“Saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel.

Dia juga menilai bahwa respons publik yang mengaitkan penetapan tersangka dengan politik adalah hal yang wajar, mengingat keputusan baru diambil pada 2024. Menurut Novel, jika kasus ini diproses dengan benar sejak awal, persepsi terkait adanya kepentingan politik bisa dihindari.

“Semua kasus harus diproses apa adanya. Ketika tidak diproses dengan tegas oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yakni muncul persepsi adanya kepentingan politik,” kata Novel.

Hasto Kristiyanto dan kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Keduanya diduga terlibat dalam upaya memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam upaya merusak bukti, termasuk meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah OTT dilakukan.

KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri, sementara mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments