JAKARTA, IndoBisnis – Dugaan korupsi besar-besaran mencuat setelah laporan masyarakat mengungkap penerbitan ratusan sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Laut Utara Tangerang.
Kawasan yang dikenal sebagai “Pagar Laut” ini ternyata tidak layak untuk disertifikasi karena berada di bawah laut, di luar garis pantai.
Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelapor, Boyamin Saiman, menyebutkan adanya indikasi pemalsuan data administrasi seperti Girik, Letter C/D, dan Warkah pada kantor desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Cacat Prosedur dan Material
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan, area yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai properti privat.
“Wilayah di bawah laut tidak boleh menjadi objek sertifikasi,” ungkap Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa ratusan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2022-2023 tersebut batal demi hukum.
“Ada 266 bidang sertifikat yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT IAM, 20 SHGB atas nama PT CIS, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, 17 bidang lainnya sudah berstatus SHM,” tambahnya.
- Indikasi Korupsi Sistemik
Boyamin menjelaskan bahwa ada Surat Keputusan yang ditandatangani oleh dua menteri ATR/BPN yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat ini.
Hal ini memunculkan kecurigaan adanya praktik korupsi sistemik yang melibatkan oknum pemerintahan dari tingkat desa hingga kementerian.
“Data administrasi seperti Girik dan Letter C yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat diduga dipalsukan. Ini bukan hanya kelalaian, tetapi tindak pidana korupsi,” ujar Boyamin.
- Langkah Hukum
Masyarakat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Dugaan korupsi melibatkan berbagai pihak, dari oknum desa hingga tingkat kementerian.
“Kami menuntut keadilan dan transparansi. Ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga soal integritas lembaga negara,” tutup Boyamin.***
