Selasa, Mei 5, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Periksa Mantan Sekretaris MA Terkait Dugaan Pencucian Uang

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Terkait Dugaan Pencucian Uang

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/4/2025).

Hasbi Hasan sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Putusan tersebut tidak mengalami perubahan sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, Hasbi akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga mewajibkan Hasbi membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Meski telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap, Hasbi kini kembali berurusan dengan hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Hasbi kali ini bertujuan untuk mendalami peran serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara menyeluruh guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments