Teror digital gegerkan Maluku Utara, keluarga jadi korban fitnah publik
Jagat maya Maluku Utara kembali meledak! Seorang perempuan bernama Linda Hatebula harus menanggung pahitnya teror digital setelah akun Facebook Rey M alias Kardo secara brutal menyebarkan foto pribadinya bersama anak dan suami di berbagai grup daring. Unggahan itu bukan sekadar mengusik, melainkan fitnah terbuka yang menyeret keluarganya ke pusaran stigma sosial.
Ledakan kasus ini terjadi pada Senin (8/9/2025) siang. Tak tinggal diam, Linda langsung melawan. Ia resmi melaporkan Rey M ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan bernomor STTP/23/IX/2025 diterima penyidik Subdit V Siber, Bripka Sawaluddin, pada Selasa (9/9/2025).
Linda mengaku hatinya hancur ketika mengetahui foto keluarganya, termasuk anaknya yang masih di bawah umur, dijadikan bahan tontonan publik.
“Saya sangat menyesalkan unggahan itu. Anak saya ikut dipermalukan. Ini bukan sekadar merugikan saya, tapi sudah merusak martabat keluarga besar saya,” ujar Linda dengan nada getir menahan amarah.
Masalah bermula dari utang kecil, hanya Rp600 ribu terkait enam potong kayu antara Rey M dan suami Linda. Namun, yang dipermalukan justru Linda dan anaknya.
“Saya tidak tahu-menahu soal utang itu. Kenapa justru saya dan anak yang dipajang di media sosial? Ini jelas bentuk teror digital terhadap keluarga saya,” tegas Linda.
Tak cukup dengan itu, Rey M menambahkan caption penuh tuduhan, melabeli keluarga Linda sebagai “penipu berkelas.” Stigma digital itu langsung menyebar luas di grup–grup Facebook populer, mulai dari Jual Beli Mobil Bekas Ternate City, Jual Beli Tobelo, hingga Area Sofifi. Ribuan warganet menjadi saksi, sekaligus hakim di ruang maya.
Pihak kepolisian memastikan laporan ini bukan main-main.
“Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Terlapor serta pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas penyidik Siber Crime Polda Malut.
Kasus ini menegaskan satu hal: sengketa pribadi bisa berubah menjadi teror digital yang mengancam kehormatan rumah tangga. Satu klik sembrono di media sosial dapat menjelma bom waktu yang meruntuhkan reputasi, harga diri, hingga kondisi psikologis anak yang mestinya dilindungi.
Ketika dikonfirmasi IndoBisnis melalui WhatsApp, Rey M berkilah dengan enteng.
“Saya memang lupa blur, tapi kembali ke persoalan awal sudara. Kalau dorang tra bikin begitu, pasti tra akan jadi begini. Cuma tara apa-apa, karena dorang bikin laporan, jadi pasti saya akan menghadap,” tulisnya singkat, Selasa (9/9/2025).
Kasus ini kini resmi masuk ranah hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE. Jika terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
***
