PHAI Laporkan Dugaan Pembangkangan Hukum ke Mendagri dan Mahkamah Agung
Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba. Didugaan melakukan pelanggaran hukum setelah mencuat dirinya nekat melantik empat kepala desa yang telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Langkah berani namun kontroversial ini kini berbuah protes keras dari Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Kabupaten Halmahera Selatan, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Kami telah secara resmi menyurati Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung. Ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga langkah moral untuk menjaga wibawa lembaga peradilan,” tegas Safri Nyong, S.H., Ketua PHAI Halmahera Selatan, dalam keterangan tertulisnya, pekan ini.
Menurut Safri, keputusan Bupati melantik kembali empat kepala desa yang sebelumnya telah kalah di pengadilan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Pelantikan ini mencederai rasa keadilan publik dan memperlihatkan arogansi kekuasaan di atas hukum,” ujarnya.
Secara hukum, putusan PTUN Ambon yang membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat kepala desa tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, Basam Kasuba tetap melantik kembali individu yang sama pada 25 Agustus 2025.
Langkah ini, menurut PHAI, melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Terdapat tiga pasal yang disebut paling jelas dilanggar:
1. Pasal 17 ayat (2) — Pejabat pemerintahan dilarang bertindak sewenang-wenang atau melampaui wewenang.
2. Pasal 18 ayat (3) — Menegaskan tindakan bertentangan dengan putusan pengadilan inkracht sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
3. Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (3) — Menyebut pejabat yang terbukti bertindak sewenang-wenang dapat dijatuhi sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap.
“Secara yuridis, tindakan Bupati ini termasuk kategori sewenang-wenang. Ia tidak hanya mengabaikan hukum, tapi juga melecehkan lembaga peradilan,” ujar Maulana Patra Syah, S.H., M.H., Dewan Pembina PHAI Halmahera Selatan.
Maulana menegaskan, kepala daerah bukan raja yang kebal hukum. “Bupati wajib tunduk pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bukan menempatkan dirinya di atas hukum. Pemerintah pusat dan MA harus bertindak agar lembaga Peradilan tidak direndahkan,” katanya dengan nada tegas.
Sementara itu, Bambang Joesangaji, S.H., anggota PHAI Halmahera Selatan, menilai tindakan Basam Kasuba membuka ruang bagi preseden buruk dalam sistem pemerintahan daerah.
“Jika dibiarkan, publik akan menilai bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pejabat bisa semaunya. Ini bukan kesalahan administratif biasa, tetapi pembangkangan terhadap sistem hukum negara,” ucap Bambang.
PHAI menilai bahwa Bupati Basam Kasuba telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan sewenang-wenang, serta pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan akuntabilitas pemerintahan.
Menurut mereka, pelanggaran ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal martabat hukum di hadapan rakyat. “Tidak ada jabatan yang pantas dipertahankan dengan mengorbankan hukum,” tegas Safri Nyong sekali lagi.
PHAI Halmahera Selatan kini mendesak Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Halmahera Selatan.
“Kami ingin negara hadir. Jangan biarkan daerah menjadi arena kekuasaan tanpa batas. Jika pejabat daerah boleh melanggar hukum sesuka hati, maka kita sedang berjalan menuju kehancuran moral birokrasi,” ujar Safri Nyong.
PHAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan etika pemerintahan di Halmahera Selatan. “Kekuasaan tanpa ketaatan hukum hanya akan melahirkan kekacauan,” pungkasnya.
***
