Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalMalaysia Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Malaysia Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

  • Upaya Perlindungan Anak dari Bahaya Daring Menjadi Fokus Pemerintah.

 

Malaysia berencana melarang penggunaan akun media sosial bagi orang di bawah usia 16 tahun mulai tahun 2026. Kebijakan ini menempatkan Malaysia sejajar dengan Australia dan sejumlah negara lain yang menerapkan batasan usia digital lebih ketat untuk anak-anak.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pada hari Minggu bahwa Kabinet menyetujui langkah tersebut sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi kaum muda dari bahaya daring, termasuk perundungan siber, penipuan, dan eksploitasi seksual.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang mempelajari pendekatan yang diterapkan Australia dan negara-negara lain, serta kemungkinan penggunaan cek elektronik dengan kartu identitas atau paspor untuk memverifikasi usia pengguna. Namun, Fahmi tidak menyebutkan kapan tepatnya larangan ini akan diberlakukan.

“Saya yakin jika pemerintah, badan regulasi, dan orang tua berperan aktif, kita dapat memastikan internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga,” ujar Fahmi mengutip AP, Selasa (25/11/2025).

  • Langkah Pengawasan Platform Digital

Sejak Januari, platform media sosial dan pesan instan besar dengan minimal 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan memiliki lisensi sebagai bagian dari pengetatan pengawasan negara terhadap platform digital.

Platform berlisensi harus menerapkan verifikasi usia, langkah-langkah keamanan konten, dan aturan transparansi. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan keluarga.

  • Inspirasi dari Australia

Parlemen Australia memberlakukan larangan pertama di dunia terhadap media sosial bagi anak-anak, yang akan mulai berlaku pada 10 Desember mendatang. Batas usia minimum ditetapkan 16 tahun, dengan Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, papan pesan Reddit, dan layanan streaming langsung Kick menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta) jika gagal mencegah anak-anak di bawah usia tersebut memiliki akun.

Langkah Australia ini mendapat perhatian internasional karena menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain yang memiliki kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap anak kecil.

  • Inisiatif Serupa di Eropa

Selain Australia, pemerintah Denmark awal bulan ini mengumumkan rencana melarang akses media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun detail pelaksanaan kebijakan masih belum jelas.

Sementara itu, Norwegia sedang melanjutkan rancangan undang-undang yang akan menetapkan batas usia minimum 15 tahun untuk mengakses platform media sosial, menandakan tren global dalam memperketat regulasi digital untuk anak-anak.

Dengan langkah-langkah ini, Malaysia berupaya memastikan generasi muda terlindungi dari risiko digital, sekaligus menegaskan peran pemerintah, regulator, dan orang tua dalam menjaga keselamatan dunia maya bagi anak-anak.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments