- Negara menggerakkan instrumen terkuatnya. Dari Morowali hingga Weda Bay, Satgas Terpadu dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengencangkan pengawasan, menggulung jaringan pelanggaran di bandara, pelabuhan, dan kawasan industri nikel raksasa.
- Kapal-kapal ilegal disita, penyelundupan mineral dibongkar, hingga verifikasi penguasaan lahan mencapai jutaan hektare. Pemerintah juga menagih denda administratif bernilai puluhan triliun rupiah dari korporasi sawit dan tambang, menandai babak baru penegakan kedaulatan ekonomi Indonesia.
- Pesan Jaksa Agung dan Menhan bergema sama: tidak ada lagi ruang bagi praktik ilegal yang merampas kekayaan negara—semua pihak, domestik maupun asing, wajib tunduk pada hukum Republik Indonesia.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak, memaparkan capaian besar negara melalui Satuan Tugas Terpadu dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Dalam pernyataannya, Barita menegaskan bahwa publik berhak mengetahui seluruh progres kerja satgas yang selama setahun terakhir menjadi instrumen penting negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi.
“Kami sampaikan mengenai capaian kinerja serta progres dari tugas-tugas yang menjadi bagian penting dari informasi publik yang diberikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Barita melalui keterangan tertulis, Senin (8/12).
Barita mengungkap bahwa Satgas Terpadu berhasil memperkuat pengamanan dan pengawasan di bandara serta pelabuhan khusus milik PT IMIP Morowali (Sulawesi Tengah) dan PT IWIP Weda Bay (Maluku Utara). Pengambilalihan komando pada 21 November 2025 langsung membuahkan hasil signifikan.
Salah satu capaian besar adalah penangkapan dua kapal pengangkut nikel ore ilegal oleh TNI Angkatan Laut di perairan Mandiodo, Konawe Utara, 25 November 2025. Kapal-kapal milik PT PMH itu mengangkut ore milik PT DMS dan hendak menuju IMIP.
Kedua kapal terbukti melakukan pelanggaran berat:
– beroperasi dari jeti ilegal,
– tidak memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG),
– tidak membawa dokumen kapal maupun muatan yang sah.
“Seluruh temuan tersebut diduga melanggar ketentuan Minerba dan peraturan pelayaran,” jelas Barita. Kedua kapal kini ditangani di Lanal Kendari.
Tak berhenti di situ, pada 5 Desember 2025, Satgas yang bertugas di Bandara Khusus IWIP menggagalkan penyelundupan bahan mineral oleh WNA berinisial MY. Pelaku kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni untuk dibawa melalui pesawat Super Air Jet ke Manado.
Barita menyebut penangkapan ini sebagai bukti bahwa bandara khusus tersebut kini benar-benar berada dalam kendali negara setelah sebelumnya tanpa perangkat pengawasan wajib.
Satgas Terpadu melibatkan unsur Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, BMKG, AirNav, Avsec, TNI–Polri, serta Kejaksaan. Barita menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama di kawasan industri strategis yang berhubungan dengan rantai pasok nikel nasional.
Di sisi lain, Menteri Pertahanan Sjafri Sjamsuddin menyoroti “anomali regulasi” dalam kunjungannya ke Morowali pekan lalu. Ia menekankan perlunya deregulasi dan penguatan pertahanan di pusat-pusat industri strategis agar tidak terjadi kebocoran yang merugikan negara.
“Negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional,” tegas Sjafri, merujuk pada kasus pertambangan ilegal di Bangka, Morowali, dan Weda Bay.
Barita kemudian menyampaikan capaian besar Satgas PKH. Hingga 8 Desember, penguasaan kawasan hutan mencapai:
3.771.467,31 hektare
Lahan yang telah diserahkan kembali antara lain:
– 1.504.625,21 ha kepada Agrinas Palma Nusantara,
– 81.793 ha kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Sisa lahan 2.185.049,10 ha masih dalam proses penyerahan dengan rincian kompleks: lahan sawit, taman nasional, HTI, kewajiban plasma, dan verifikasi lintas sektor.
Satgas juga mengidentifikasi 198 titik tambang ilegal seluas 5.342,58 ha di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Penguasaan kembali atas lahan milik 115 PT dan 51 PT lainnya masih berjalan.
Barita memastikan target 4 juta hektare kawasan yang dikuasai kembali negara akan tercapai dalam dua minggu ke depan.
Setelah lahan dikuasai negara, langkah berikutnya adalah penagihan denda administratif. Barita menjelaskan:
Sawit (49 PT):
– nilai denda: Rp9,42 triliun
– 15 PT sudah membayar: Rp1,7 triliun
– total dana sawit di escrow: Rp1,84 triliun
Tambang (22 PT):
– nilai denda: Rp29,2 triliun
– 1 PT sudah membayar: Rp500 miliar
– total kesanggupan bayar: Rp3,73 triliun
Barita menegaskan, “Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara.”
Ia juga mengingatkan bahwa data finansial dihitung oleh auditor negara yang bekerja berdasarkan regulasi ketat.
Di akhir konferensi pers, Barita menekankan bahwa semua pihak—baik WNI, WNA, korporasi Indonesia maupun asing—harus tunduk pada hukum negara.
“Instrumen negara, kedaulatan negara, dan kedaulatan ekonomi yang sama pentingnya, siap untuk mengamankan agar tidak ada kekayaan negara yang terganggu untuk kepentingan bisnis apapun,” tegas Barita.
Ia mengajak media untuk terus mengawasi dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini pertama kali diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Satgas Bongkar Pelanggaran IMIP–IWIP: Negara Ambil Alih 3,7 Juta Hektare Lahan dan Tagih Triliunan Denda Korporasi
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
