- Pembangunan jalan tani di wilayah Desa Lolobata dengan menggunakan Dana Desa Boikmaake memicu gelombang penolakan.
- Warga menilai pemerintah desa telah mengabaikan prinsip kewenangan lokal berskala desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Polemik ini berubah menjadi sorotan publik karena dianggap tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
- Di tengah banyaknya kebutuhan infrastruktur pertanian di wilayah Boikmaake sendiri, masyarakat semakin mempertanyakan motif pembangunan yang diarahkan ke wilayah desa lain.
- Tekanan kini mengarah pada pemerintah kabupaten untuk segera turun tangan, memperbaiki tata kelola dan menindak pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Polemik penggunaan Dana Desa (DD) tahap III di Desa Boikmaake semakin melebar setelah diketahui bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk membangun jalan tani di wilayah administrasi Desa Lolobata, bukan di wilayah Boikmaake sendiri.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan hasil musyawarah dusun (musdus) menunjukkan mayoritas warga menolak pembangunan tersebut, Rabu (10/12/2025).
Menurut BPD, alasan masyarakat menolak sangat jelas. Ruas jalan tani di dalam wilayah Boikmaake masih banyak yang membutuhkan pembangunan maupun perbaikan. Sementara itu, anggaran desa justru diarahkan ke luar wilayah administratif mereka.
“Ini soal administrasi. Dana Desa Boikmaake seharusnya digunakan untuk membangun di dalam wilayah Boikmaake, bukan di desa lain,” tegas salah satu anggota BPD dalam rapat musdus.
BPD tidak menampik bahwa beberapa warga Boikmaake memiliki lahan perkebunan di area yang masuk dalam wilayah Desa Lolobata. Namun, mereka menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mengalihkan pembangunan menggunakan anggaran desa.
“Meski ada warga Boikmaake yang berkebun di area Lolobata, tetap saja lokasi itu bukan wilayah administratif kita. Pembangunan yang dibiayai Dana Desa harus berada di wilayah desa penerima anggaran,” tambah BPD.
Dugaan Kepentingan Pribadi Pejabat Desa Mencuat
Kekecewaan warga semakin membesar setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut mengarah pada kepentingan pribadi salah satu pejabat desa. Jalan yang dibangun disebut-sebut mengarah ke kebun yang diduga milik bendahara desa. Ini memperkuat pandangan bahwa proyek tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan publik, melainkan pada kepentingan kelompok tertentu.
Marwan Buka, Sekretaris Karang Taruna Desa Boikmaake, menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyusun pembangunan berdasarkan data masalah, bukan berdasarkan kemauan personal.
“Dalam perencanaan pembangunan desa, basisnya harus data masalah, bukan keinginan. Jika pembangunan dilakukan di luar wilayah administratif atau untuk kepentingan pribadi aparat desa, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” ujar Marwan.
Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam pengelolaan Dana Desa adalah kewenangan lokal berskala desa, yang berarti seluruh pembangunan harus dilakukan di dalam batas wilayah desa.
Marwan menegaskan bahwa aturan hukum sebenarnya sangat jelas. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar utama dalam melihat persoalan ini.
Dalam Pasal 1 Ayat (8) ditegaskan:
“Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.”
Sementara itu, Pasal 29 melarang kepala desa:
-merugikan kepentingan umum, dan
-membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu.
Dengan demikian, jika Dana Desa digunakan untuk pembangunan di luar wilayah desa atau diarahkan untuk kepentingan pribadi pejabat, maka tindakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran administratif dan pidana.
Marwan juga menegaskan:
“Setiap desa memiliki batas administratif yang jelas. Semua kebijakan pembangunan menggunakan Dana Desa wajib berada dalam batas wilayah tersebut.”
Melihat menguatnya dugaan penyalahgunaan kewenangan, Marwan meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, melalui Dinas PMD dan Inspektorat, segera melakukan evaluasi terhadap aparatur Desa Boikmaake.
Ia menilai langkah tegas harus diambil agar pengelolaan Dana Desa tidak disalahgunakan dan masyarakat kembali mendapatkan kepastian hukum serta jaminan transparansi.
Masyarakat berharap pemerintah kabupaten tidak tinggal diam, mengingat Dana Desa adalah instrumen penting bagi pembangunan desa, bukan alat untuk memperkuat kepentingan pribadi atau kelompok.
***
Yusri Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini pertama kali diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Jalan Tani di Lolobata Dibangun dari Dana Desa Boikmaake, Warga Pertanyakan Motifnya.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
