Rabu, Juli 29, 2026
spot_img
BerandaDESAKades Pernah Dicopot karena BLT, Kini PJs Jojame Malik Aswan Tak Disentuh

Kades Pernah Dicopot karena BLT, Kini PJs Jojame Malik Aswan Tak Disentuh

  • Ringkasan
  • Kasus penyelewengan dana desa di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, kembali menjadi sorotan publik.
  • Pada 2022, Bupati Halmahera Selatan saat itu, almarhum Usman Sidik, secara tegas menonaktifkan kepala desa karena terbukti menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Namun, situasi berbeda terjadi di pemerintahan saat ini.
  • Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Pejabat Sementara (PJs) justru belum berujung pada tindakan tegas.
  • Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memantik desakan agar audit menyeluruh kembali dilakukan.

 

IndoBisnis — Pada akhir 2022, Bupati Halmahera Selatan (Halsel) saat itu, almarhum Usman Sidik, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Subur Wajuhudin. Keputusan tersebut disampaikan langsung di hadapan warga saat Bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Jojame, Rabu (28/12/2022).

Dalam sidak tersebut, Usman Sidik didampingi Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo, serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Maslan H. Hasan. Sidak dilakukan menyusul laporan warga terkait dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.

Hasil sidak mengungkap fakta mengejutkan. BLT yang seharusnya diterima warga sebesar Rp900 ribu per kepala keluarga (KK) diduga hanya disalurkan sebesar Rp500 ribu per KK. Bahkan, terdapat dugaan pemotongan tambahan sebesar Rp250 ribu per KK.

“Saya datang ini karena mendengar laporan warga terkait masalah penyaluran BLT karena ada indikasi penyelewengan dana BLT yang dilakukan Kades Jojame. Ternyata laporan warga terbukti, Kades Jojame melakukan penyelewengan anggaran BLT tahap I, II, dan III,” ungkap Usman Sidik saat itu.

Di hadapan masyarakat, Bupati Usman Sidik tanpa ragu memerintahkan Kepala DPMD untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Subur Wajuhudin. Ia juga langsung menginstruksikan Inspektorat untuk mengaudit dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD/DD) selama yang bersangkutan menjabat.

“Jika hasil audit Inspektorat nanti terbukti kades melakukan penyelewengan dana desa, akan ditindak tegas dan dipidanakan,” tegas Usman.

Tak hanya kepala desa, seluruh perangkat Desa Jojame juga diberhentikan sementara. “Mulai saat ini kepala desa dan seluruh perangkat desa akan dibekukan,” kata Usman dengan nada keras.

Menurut Usman Sidik, persoalan penyalahgunaan dana desa bukan hanya terjadi di Jojame. Ia bahkan menyebut hampir seluruh kepala desa di Halmahera Selatan memiliki persoalan serupa.

“Saya tidak main-main. Kalau ada kepala desa yang sengaja menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, saya akan penjarakan,” tandasnya.

Situasi Berbeda di Pemerintahan Saat Ini

Kondisi tersebut kini dinilai berbanding terbalik dengan situasi di era pemerintahan Bassam–Helmi. Ketegasan seperti yang ditunjukkan almarhum Usman Sidik dinilai tidak lagi terlihat, khususnya dalam penanganan persoalan dana desa di Jojame.

Padahal, separuh anggaran negara dialokasikan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dana desa dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan rakyat. Pemerintah daerah seharusnya tidak tinggal diam.

Yang menjadi sorotan publik, kepala desa sebelumnya telah dinonaktifkan karena penyalahgunaan anggaran. Namun, Pejabat Sementara (PJs) Desa Jojame, Malik Ibrahim, yang diduga melakukan praktik serupa, justru tidak diberhentikan hingga kini.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah terdapat kepentingan tertentu, ataukah ada perlakuan berbeda yang dipengaruhi faktor politik?

Atas dasar itu, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyampaikan permintaan resmi kepada Bupati Halmahera Selatan agar segera menonaktifkan PJs Desa Jojame dan memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh dana desa Jojame tahun anggaran 2024 dan 2025.

Audit tersebut diminta untuk menguji secara objektif apakah benar terjadi penyalahgunaan dana desa. Jika terbukti, maka proses hukum harus ditempuh melalui Aparat Penegak Hukum (APH) guna menimbulkan efek jera.

Pemerintah daerah dinilai tidak boleh memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan keuangan negara, terlebih dana desa menyangkut langsung hak dan kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Desa secara tegas mengatur tata kelola dan pertanggungjawaban dana desa. Oleh karena itu, setiap pihak yang tidak amanah dan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Desa wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Kades Pernah Dicopot karena BLT, Kini PJs Jojame Malik Ibrahim Tak Disentuh.

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments