- Ringkasan
- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai persidangan dugaan korupsi Pertamina dalam persewaan terminal dan kapal semakin terang.
- Audit kerugian negara oleh BPK, dugaan bisnis tidak layak, indikasi monopoli, hingga terbitnya red notice Interpol terhadap Riza Chalid memperkuat keyakinan adanya dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
IndoBisnis — Dugaan korupsi dalam perkara persewaan terminal dan kapal yang melibatkan Pertamina dinilai semakin menemukan titik terang. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan keyakinannya setelah mencermati rangkaian persidangan yang hingga kini masih bergulir.
“Setelah mencermati persidangan sampai hari ini, pemeriksaan terjauh Mahkamah (MKRI) dalam persidangan dugaan korupsi Pertamina ini, saya semakin yakin bahwa ada dugaan korupsi dalam perkara tersebut,” ujar Boyamin Saiman, Jumat (6/2)
Menurut Boyamin, poin krusial yang membedakan perkara ini dengan banyak kasus korupsi lain terletak pada audit perhitungan kerugian negara. Audit tersebut dilakukan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga negara yang secara konstitusional berwenang menghitung kerugian negara.
“Biasanya pengacara perkara korupsi selalu mempermasalahkan audit kalau dilakukan oleh BPKP, kantor akuntan publik, perguruan tinggi, atau internal. Mereka bilang auditnya tidak sah karena bukan oleh BPK. Nah, dalam perkara ini audit kerugian negara justru dilakukan oleh BPK,” tegas Boyamin.
Ia menilai fakta tersebut memperkuat posisi hukum perkara ini. Catatan BPK, kata Boyamin, telah mengungkap banyak kejanggalan yang muncul secara konsisten dalam persidangan.
Sewa Aset yang Belum Dimiliki
Boyamin mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap praktik bisnis yang dinilainya tidak layak sejak awal. Salah satunya terkait kerja sama sewa terminal.
“Dalam sewa terminal itu, asetnya bahkan belum dimiliki oleh pihak yang bersangkutan, tetapi sudah diminta kerja sama dengan Pertamina. Baru kemudian aset tersebut dibeli,” ungkapnya.
Pola serupa, lanjut Boyamin, juga terjadi dalam sewa kapal. Kapal yang menjadi objek kerja sama disebut belum dimiliki, tetapi kerja sama dengan Pertamina sudah terlebih dahulu dilakukan.
“Ini menurut saya sudah menunjukkan bahwa bisnisnya tidak proper, tidak layak secara logika bisnis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pengaruh figur tertentu dalam proses tersebut. Meski masih pada tahap dugaan, Boyamin menyebut nama Riza Chalid sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki pengaruh kuat.
“Apakah ada faktor pengaruh bapaknya Riza Chalid? Itu masih dugaan, tapi indikasinya mengarah ke sana karena ada penyimpangan,” katanya.
Dugaan Monopoli dan Skema Tidak Wajar
Selain soal kepemilikan aset, Boyamin menilai adanya indikasi monopoli dalam pengelolaan terminal maupun sewa kapal. Dugaan monopoli tersebut, menurutnya, telah dibedah secara mendalam oleh BPK dalam proses audit.
Ia juga menyoroti skema pembiayaan yang dinilainya janggal. Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat pinjaman ke bank, di mana dana dicairkan meski pekerjaan dan kerja sama sebenarnya belum berjalan.
“Dari bank itu kemudian mengucurkan pinjaman, padahal kerja sama belum ada, pekerjaannya belum ada. Ini yang membuat saya menyebut bisnis ini tidak layak untuk dilakukan,” tegas Boyamin.
Rangkaian fakta tersebut, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Red Notice dan Desakan Pemulangan Riza Chalid
Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi diterbitkannya red notice Interpol terhadap tersangka Riza Chalid. Ia menilai langkah tersebut sebagai kemajuan penting dalam penegakan hukum.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh diterbitkannya red notice. Ini tidak gampang, dan harus dimanfaatkan secara serius,” katanya.
Boyamin mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung guna memulangkan Riza Chalid, baik melalui mekanisme deportasi maupun ekstradisi.
“Kalau tidak dilakukan, penegakan keadilan justru akan semakin berat. Ini kasus lama, kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, jumlah yang sangat besar,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa langkah konkret, proses hukum berpotensi kembali menggantung seperti kasus-kasus sebelumnya.
Ancaman Sidang In Absentia
Boyamin juga menyatakan akan mendorong langkah hukum lanjutan jika pemulangan Riza Chalid terus menemui jalan buntu.
“Kalau tidak dipulangkan juga, saya menuntut sidang in absentia. Kalau nanti mangkrak, saya siap menggugat praperadilan lagi,” tegasnya.
Menurut Boyamin, red notice Interpol harus benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan sekadar menjadi simbol administratif tanpa hasil.
“Jangan sampai sudah cepat dapat red notice, tapi tidak ada upaya serius memulangkan yang bersangkutan,” katanya.
Ia mencontohkan keberhasilan aparat penegak hukum Indonesia dalam memulangkan buronan lain di luar negeri sebagai preseden yang seharusnya bisa diulang.
“Beberapa buronan pernah berhasil dipulangkan, dan ini seharusnya juga bisa dilakukan,” ujar Boyamin.
Tekanan Publik dan Ujian Penegakan Hukum
Bagi MAKI, perkara ini bukan sekadar soal satu nama atau satu kasus, melainkan ujian konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi berskala besar.
Rangkaian persidangan, audit BPK, dugaan monopoli, hingga red notice Interpol kini membentuk satu kesatuan proses hukum yang saling melengkapi. Publik menanti apakah rangkaian tersebut akan berujung pada penuntasan perkara atau kembali terhenti di tengah jalan.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Audit BPK Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
