- Ringkasan Berita:
- Greenpeace Indonesia mengungkap konsesi tambang nikel di Indonesia telah mencapai sekitar satu juta hektare dan banyak berada di kawasan kaya biodiversitas serta pulau-pulau kecil yang rentan secara ekologis.
- Melalui laporan terbaru bersama University of Technology Sydney (UTS), Greenpeace menegaskan target transisi energi global 1,5°C dapat dicapai tanpa perlu memperluas tambang nikel di wilayah penting seperti Raja Ampat, Halmahera, dan pulau-pulau kecil lainnya.
JAKARTA, IndoBisnis — Ekspansi Tambang Nikel Dinilai Mengancam Kawasan Bernilai Tinggi. Greenpeace Indonesia memperingatkan bahwa ekspansi tambang nikel yang terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia berpotensi memperparah deforestasi dan mengancam kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan sebagian besar aktivitas pertambangan nikel di Indonesia menggunakan metode open pit mining atau tambang terbuka yang membutuhkan pembukaan lahan dalam skala besar.
Menurutnya, model pertambangan tersebut menjadi salah satu pemicu utama hilangnya tutupan hutan di sejumlah daerah yang selama ini menjadi habitat penting bagi keanekaragaman hayati.
“Operasi pertambangan di Indonesia sebagian besar menggunakan skema open pit mining yang menyebabkan pembukaan lahan dan deforestasi untuk izin konsesi nikel. Konsesi tambang nikel di Indonesia sudah mencapai satu juta hektare dan berada di wilayah yang kaya akan biodiversitas, serta di pulau-pulau kecil yang sangat rentan secara ekologis yang seharusnya tertutup untuk aktivitas pertambangan,” kata Arie Rompas. Dalam media briefing laporan “Melampaui Ekstraksi: Jalur untuk Transisi Energi yang Selaras dengan Target 1,5°C dengan Lebih Sedikit Mineral” di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dikutip, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan, kawasan yang kini berada dalam tekanan industri tambang tidak hanya berada di daratan utama, tetapi juga mencakup pulau-pulau kecil yang memiliki daya dukung lingkungan terbatas.
“Pulau-pulau kecil ini khususnya di wilayah Sulawesi, Halmahera, dan sebagian di Raja Ampat,” ujarnya.
Kekhawatiran atas masifnya ekspansi pertambangan tersebut menjadi salah satu dasar Greenpeace International bersama para akademisi dari Institute for Sustainable Futures, University of Technology Sydney (UTS), Australia, menerbitkan laporan berjudul Melampaui Ekstraksi: Jalur untuk Transisi Energi yang Selaras dengan Target 1,5°C dengan Lebih Sedikit Mineral.
Laporan tersebut mengkaji berbagai skenario transisi energi global yang tetap sejalan dengan target pembatasan pemanasan global sebesar 1,5 derajat Celsius sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Paris yang telah diratifikasi Indonesia.
Temuan utama laporan itu menunjukkan bahwa dunia tetap dapat mencapai target iklim ambisius tanpa harus bergantung pada ekspansi besar-besaran pertambangan mineral transisi, termasuk nikel.
Penulis laporan, Professor Sven Teske, menjelaskan bahwa inovasi teknologi dan kebijakan yang tepat mampu mengurangi kebutuhan mineral dalam proses transisi energi.
Menurutnya, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dapat menjadi jalan keluar untuk menekan eksploitasi tambang yang berlebihan.
“Penelitian ini menyoroti bagaimana kebijakan yang tepat dan teknologi inovatif dapat membatasi permintaan mineral dalam transisi energi yang selaras dengan target 1,5°C. Namun, mewujudkan potensi ini membutuhkan kepemimpinan politik yang bertanggung jawab dan tindakan tegas,” kata Sven Teske.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa keberhasilan transisi energi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan mineral, melainkan juga oleh arah kebijakan dan tata kelola yang diterapkan pemerintah.
Dalam laporannya, Greenpeace dan para peneliti UTS mengajukan lima rekomendasi utama agar transisi energi berjalan lebih hijau dan berkeadilan.
Pertama, mengurangi permintaan mineral melalui peningkatan investasi pada sistem mobilitas bersama dan transportasi publik yang lebih efisien.
Kedua, mendorong pengembangan teknologi baterai alternatif yang membutuhkan lebih sedikit litium, kobalt, maupun nikel.
Ketiga, mempercepat program daur ulang mineral guna mengurangi kebutuhan pembukaan tambang baru.
Keempat, memprioritaskan penggunaan mineral hanya untuk kebutuhan esensial dalam mendukung transisi energi.
Kelima, menetapkan kawasan tertentu sebagai wilayah terlarang bagi aktivitas pertambangan guna melindungi ekosistem penting dan masyarakat yang bergantung padanya.
Salah satu temuan paling menonjol dalam laporan tersebut adalah bahwa penambangan nikel maupun mineral transisi lainnya di kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi tidak diperlukan untuk mendukung target iklim global.
Analisis Greenpeace menunjukkan wilayah seperti Raja Ampat dan berbagai pulau kecil lainnya dapat tetap dilindungi tanpa menghambat pencapaian target transisi energi.
Laporan itu juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kawasan-kawasan bernilai ekologis tinggi melalui pengembangan konsep Restricted Areas atau kawasan perlindungan dari aktivitas pertambangan.
Selain itu, Greenpeace mendorong penerapan penuh prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal sebelum proyek industri dijalankan.
Laporan Greenpeace menggarisbawahi bahwa transisi energi sejatinya bertujuan mengurangi emisi karbon dan mengatasi krisis iklim, bukan menciptakan krisis lingkungan baru melalui ekspansi industri ekstraktif.
Karena itu, perlindungan terhadap hutan, pulau-pulau kecil, kawasan biodiversitas tinggi, serta hak masyarakat adat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda transisi energi global.
Jika tidak, energi hijau berisiko kehilangan legitimasi moralnya karena dibangun di atas kerusakan ekosistem dan hilangnya ruang hidup masyarakat yang selama ini menjaga kawasan-kawasan penting tersebut.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
