Rabu, Juni 3, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALAliong Mus Jadi Tersangka, Kejati Malut Pilih Diam Saat Dimintai Penjelasan

Aliong Mus Jadi Tersangka, Kejati Malut Pilih Diam Saat Dimintai Penjelasan

  • Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan penjelasan rinci terkait penetapan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar.
  • Ketika dimintai klarifikasi oleh IndoBisnis, pihak Kejati Malut memilih tidak menjawab substansi pertanyaan dan mengarahkan konfirmasi kepada penyidik.
  • Sikap tersebut memunculkan sorotan publik di tengah dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp8 miliar.

 

TERNATE, IndoBisnis — Penetapan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar kini menjadi perhatian publik. Namun hingga lebih dari sepekan setelah pengumuman status tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum memberikan penjelasan rinci terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan media.

IndoBisnis telah menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Mateos, guna meminta klarifikasi mengenai proses dan dasar penetapan tersangka terhadap Aliong Mus.

“Nanti segera kami jawab ya mas, sementara msh di perjalanan,” kata Mateos melalui pesan WhatsApp 26 Mei 2026.

Namun hingga beberapa hari kemudian, jawaban yang dinanti tidak kunjung menjelaskan substansi pertanyaan yang disampaikan.

Konfirmasi Justru Dialihkan ke Aspidsus

Alih-alih memberikan penjelasan resmi, Kejati Maluku Utara mengarahkan wartawan untuk menghubungi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jenra yang menangani penyidikan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi, Jenra mengaku masih menjalani cuti dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Waalaikumsalam ww, maaf mas saya masih cuti, Selasa pagi saya koordinasi dulu dengan rekan tim penyidik ya,” ujar Jenra, Minggu 31 Mei 2026.

Situasi ini membuat sejumlah pertanyaan penting mengenai konstruksi perkara, alat bukti, serta proses penetapan tersangka Aliong Mus masih belum memperoleh penjelasan terbuka kepada publik.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, secara resmi mengumumkan penetapan Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Setelah ini, kita akan panggil ke Kejati sebagai tersangka,” kata Sufari.

Menurut Kejati Maluku Utara, status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup dalam pengembangan perkara tersebut.

Kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu menjadi sorotan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek bernilai Rp17,5 miliar tersebut.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 miliar. Dugaan kerugian itu berasal dari penyalahgunaan anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga indikasi pengondisian proyek.

Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu menjerat tiga pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Penetapan Aliong Mus sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam pengusutan dugaan korupsi proyek ISDA. Namun di sisi lain, minimnya penjelasan resmi dari Kejati Maluku Utara mengenai sejumlah pertanyaan publik berpotensi memunculkan spekulasi yang tidak perlu.

Dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Maluku Utara ini, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments