Rabu, Juni 3, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKejagung Resmi Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Sebagai Tersangka

Kejagung Resmi Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Sebagai Tersangka

  • Ringkasan Berita 
  • Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan. Penyidik menduga terjadi pengaturan mitra, mark-up pengadaan, dan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

JAKARTA, IndoBisnis – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Dalam perkara yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Jeffry kepada wartawan dikutip, Rabu 3 Juni 2026

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengungkapkan ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat dan pegawai BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ujar Syarief.

Temuan itu menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk mengusut dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.

Tak hanya soal mitra, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam penyusunan anggaran yang menyebabkan pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengandung mark-up.
  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengalami pembengkakan harga.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga berbagai proyek tersebut dijalankan dengan mekanisme yang menyimpang dari prinsip kebutuhan dan efisiensi anggaran negara.

Kasus ini pun berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang Badan Gizi Nasional sejak lembaga tersebut dibentuk untuk mengawal program MBG.

Digiring dengan Rompi Tahanan dan Borgol

Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Foto AFP via Getty Images
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, ditahan Kejagung. Foto Rumondang/detikcom
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, ditahan Kejagung. Foto Rumondang/detikcom

Jampidsus Kejagung menunjukkan ketiga tersangka keluar secara terpisah dari ruang pemeriksaan.

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda dengan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan. Ketiganya memilih diam dan tidak memberikan pernyataan kepada media.

Kejaksaan Agung selanjutnya menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, guna kepentingan penyidikan.

Penggeledahan Kantor BGN Jadi Awal Bongkar Dugaan Korupsi

Sejumlah pegawai berada di luar gedung saat penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN diduga terkait dengan pengusutan kasus tindak pidana. Foto ANTARA

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, penyidik Jampidsus lebih dahulu menggeledah kantor pusat Badan Gizi Nasional di Jakarta.

Mochamad Jeffry membenarkan tindakan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya.

Penggeledahan berlangsung hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan pimpinan BGN.

Dicopot Prabowo Sehari Sebelum Ditahan

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pergantian dilakukan karena persoalan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur dan tata kelola lembaga.

Selain Dadan Hindayana, dua wakil kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga dicopot dari jabatannya.

Presiden kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara Agustina Arumsari dan Trenggono dipercaya mengisi posisi wakil kepala lembaga tersebut.

Penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi program unggulan nasional.

Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana, pihak-pihak yang menikmati keuntungan, serta potensi kerugian negara yang muncul dari berbagai pengadaan dan penunjukan mitra dalam program tersebut.

Dengan nilai anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah secara nasional, kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik sepanjang 2026.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments