Satgas PKH membantah spekulasi terkait pertemuan Letjen TNI Richard Tampubolon dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
- Ringkasan Berita
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membantah berbagai spekulasi terkait pertemuan Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH Letjen TNI Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
- Satgas menegaskan pertemuan tersebut merupakan agenda resmi bersama Forkopimda Maluku Utara. Sementara itu, Dosen Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Mahawan Karuniasa, mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan transparansi dalam penegakan hukum kawasan hutan.
JAKARTA, IndoBisnis — Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda merupakan agenda resmi negara yang dilaksanakan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Utara.
Barita menjelaskan, kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tersebut merupakan bagian dari monitoring, evaluasi, sosialisasi, serta pembahasan berbagai temuan lapangan terkait pelaksanaan tugas Satgas PKH.
“Itu sudah lama dan sudah beberapa kali kami jelaskan. Pertemuan tersebut merupakan agenda resmi Satgas PKH bersama Forkopimda Maluku Utara dalam rangka monitoring, evaluasi, sosialisasi, dan pembahasan temuan lapangan,” ujar Barita, Sabtu 6 Juni 2026 kepada IndoBisnis melalui pesan WhatsApp
Menurutnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di berbagai daerah lain seperti Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung dengan melibatkan unsur pimpinan daerah setempat.
Barita juga membantah berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan adanya perusahaan tertentu yang disebut menjadi objek penindakan Satgas PKH.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Satgas PKH tidak pernah mengeluarkan rilis resmi yang menyebut perusahaan tersebut sebagai pihak yang sedang bermasalah.
“Kami tegaskan kembali bahwa Satgas PKH tidak pernah merilis berita bahwa ada masalah dengan perusahaan tersebut. Informasi resmi Satgas selalu disampaikan melalui Juru Bicara Satgas sebagai saluran resmi informasi publik,” tegasnya.
Menurut Barita, seluruh capaian kinerja Satgas PKH selama ini selalu disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers dan laporan resmi yang dapat diakses publik.
“Kami bekerja secara cermat dan seluruh keputusan diambil berdasarkan mekanisme yang terukur, termasuk langkah penagihan denda administratif, penguasaan lahan negara, maupun pemulihan aset,” katanya.
Di sisi lain, Dosen Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Mahawan Karuniasa, menilai bahwa secara hukum kehadiran pejabat negara dan kepala daerah dalam satu forum resmi tidak otomatis membuktikan adanya intervensi maupun konflik kepentingan.
Meski demikian, Mahawan mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga untuk melindungi kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum lingkungan.
“Saya melihatnya perlu ditempatkan dalam prinsip kehati-hatian,” kata Mahawan mengutip JPNN, Sabtu 6 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa konflik kepentingan tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi atau instruksi langsung.
“Konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan dalam bentuk transaksi atau instruksi langsung,” ujarnya.
Menurut Mahawan, potensi konflik kepentingan dapat muncul ketika pihak yang diduga berkaitan dengan objek penertiban memiliki akses simbolik, sosial, atau politik kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penertiban tersebut.
Mahawan menilai transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi Satgas PKH di mata masyarakat.
Ia mendorong agar setiap informasi terkait perusahaan yang sedang diproses ataupun dikenai sanksi disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Jika benar dikenai sanksi, sampaikan secara resmi. Jika masih tahap verifikasi, sampaikan pula tahapan dan batas waktunya. Jika tidak benar, publik juga perlu diberi penjelasan,” katanya.
Menurut Mahawan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas ekologis karena kawasan hutan merupakan aset publik yang harus dikelola secara transparan.
“Persoalannya bukan hanya apakah pertemuan itu sah atau tidak, tetapi apakah pertemuan itu patut, proporsional, dan tidak mengganggu persepsi independensi Satgas PKH,” tegasnya.
Sebelumnya, dilansir berdasarkan unggahan akun Instagram Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji pada 14 April 2026, Satgas PKH menghadiri rapat dan diskusi antarlembaga di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ternate.
Forum tersebut dihadiri oleh Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Pangdam XV Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kajati Maluku Utara Sufari, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Pertemuan tersebut disebut sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pelaksanaan tugas Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
