Minggu, Juni 14, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALBendungan Sangowo Jebol, Kejati dan Polda Maluku Utara Didesak Selidiki Proyek Irigasi...

Bendungan Sangowo Jebol, Kejati dan Polda Maluku Utara Didesak Selidiki Proyek Irigasi Rp34,59 Miliar

Bendungan Irigasi Sangowo di Pulau Morotai jebol meski belum genap setahun dibangun. Warga mendesak Kejati dan Polda Maluku Utara mengusut proyek APBN senilai Rp34,59 miliar tersebut.

  • Ringkasan Berita:
    Jebolnya Bendungan Irigasi Sangowo di Pulau Morotai memicu desakan publik agar Kejati Maluku Utara dan Polda Maluku Utara mengusut proyek APBN senilai Rp34,59 miliar tersebut.
  • Kerusakan bendungan menyebabkan lahan warga terdampak, pohon kelapa tumbang, dan aktivitas perkebunan terganggu.
  • Masyarakat menuntut audit teknis independen, investigasi menyeluruh, serta transparansi terhadap kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara.

MOROTAI, IndoBisnis – Jebolnya sebagian konstruksi Bendungan Irigasi Sangowo di Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, memicu desakan kuat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan. Proyek rehabilitasi jaringan utama irigasi senilai Rp34,59 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 itu menjadi sorotan setelah mengalami kerusakan meski belum genap setahun selesai dibangun.

Kerusakan bendungan yang terjadi saat banjir melanda kawasan tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi, tetapi juga memunculkan tuntutan masyarakat agar dilakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rehabilitasi jaringan utama irigasi Desa Sangowo dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

Paket pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak HK.02.01/BWS18.6.1/130/2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp34,59 miliar. Proyek ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 dengan cakupan layanan irigasi seluas 173,26 hektare.

Namun, kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat membuat masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan proyek, hingga penggunaan anggaran negara.

Dampak kerusakan bendungan dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi proyek. Sejumlah lahan perkebunan mengalami abrasi dan sedimentasi, sementara belasan pohon kelapa dilaporkan tumbang dan hanyut terbawa arus banjir.

Kerusakan tersebut mengakibatkan kerugian ekonomi bagi warga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor perkebunan.

Salah satu pemilik lahan terdampak, Djabal Sibua, meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut proyek tersebut.

“Kami berharap Kejati Maluku Utara segera turun melakukan pemeriksaan. Kalau pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi, masyarakat tentu tidak ingin melihat bendungan rusak dalam waktu singkat seperti ini,” tegas Djabal.

Selain Djabal Sibua, sejumlah pemilik lahan lainnya seperti Burhan Sibua, Arsad Sibua, Hi. Iskandar Sibua, Jamaluddin Sibua, hingga ahli waris almarhum Hamid Lotar juga meminta adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.

Seorang pengamat konstruksi yang dimintai tanggapan menilai kegagalan bangunan dalam waktu relatif singkat harus menjadi objek evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, audit harus mencakup aspek perencanaan, kualitas material, pelaksanaan pekerjaan, hingga sistem pengawasan selama proyek berlangsung.

“Harus ada audit teknis independen untuk mengetahui penyebab utama kerusakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan sementara penyebab kegagalan konstruksi tidak pernah diungkap secara transparan,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, apabila ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, pelanggaran kontrak, atau indikasi kerugian negara, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, mengaku terkejut setelah menerima informasi mengenai kerusakan bendungan tersebut.

Ia menyatakan laporan telah disampaikan kepada Balai Wilayah Sungai Maluku Utara agar segera dilakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap kondisi bendungan.

Sementara itu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT PP (Persero) Tbk sebagai kontraktor pelaksana dengan pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Maluku Utara maupun kontraktor pelaksana belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab jebolnya bendungan tersebut.

Masyarakat berharap Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, serta lembaga pengawas konstruksi segera melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, pelanggaran kontrak, penyimpangan pekerjaan, maupun potensi kerugian negara dalam proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Selain itu, warga juga meminta pemerintah melakukan pendataan kerugian serta memberikan kompensasi apabila terbukti terdapat kesalahan dalam pelaksanaan proyek.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments