Oleh: Andhika Wahyudiono
IB | Jakarta. — Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengumumkan bahwa mekanisme penentuan harga karbon akan berjalan secara dinamis di Indonesia. Ini berarti bahwa pemerintah akan bersifat fleksibel dalam menyesuaikan harga karbon dengan perkembangan teknologi dan tren global yang berkaitan dengan isu ini.
Dalam konteks ini, Staf Khusus Menko Marves, Edo Mahendra, menjelaskan bahwa peraturan mengenai harga karbon di dalam negeri akan terus bergerak dan berubah seiring waktu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ekosistem penetapan harga karbon mendukung dinamika pasar yang ada.
Menurut Edo, penting untuk diingat bahwa aturan harga karbon yang berlaku saat ini belum sempurna. Oleh karena itu, jika ada kekurangan atau perbaikan yang perlu dilakukan, pemerintah akan melakukan pembaruan peraturan tersebut sesuai dengan perkembangan dunia. Ini adalah langkah yang strategis karena penetapan harga karbon menjadi kunci dalam upaya pembangunan ekonomi rendah karbon di dalam negeri.
Edo juga menjelaskan bahwa saat ini struktur ekonomi Indonesia cenderung bersifat ekstraktif dan mengandalkan ekspor bahan mentah. Namun, dengan adanya sistem harga karbon yang efektif, ekonomi rendah karbon dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan program hilirisasi di dalam negeri. Dengan kata lain, ini akan membantu Indonesia untuk lebih memproses dan menambah nilai produk-produknya sebelum diekspor, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian.
Di samping itu, Edo menekankan bahwa karbon yang diperdagangkan di dalam negeri harus memiliki kualitas tinggi. Untuk mencapai target kontribusi pengurangan karbon nasional atau yang dikenal dengan NDC (Nationally Determined Contributions), pemerintah telah menetapkan tujuan ambisius. Pada tahun 2030, Indonesia bertujuan untuk mengurangi emisi sebesar 31,89% tanpa bantuan internasional. Namun, target tersebut dapat mencapai 43,2% jika mendapatkan bantuan internasional.
Dalam konteks ini, Edo mendorong semua pemangku kepentingan untuk melihat perdagangan karbon sebagai cara untuk mendukung pencapaian NDC negara. Dengan cara ini, investasi hijau dapat mengalir ke pasar karbon, menciptakan peluang bisnis yang berkelanjutan dan mendukung peralihan ke ekonomi rendah karbon. Edo menekankan bahwa ini bukan sekadar upaya “greenwashing” tetapi merupakan langkah konkret untuk mencapai tujuan pengurangan emisi.
Sementara itu, Riza Suarga, Ketua Indonesia Carbon Trading Association (IDCTA), mengemukakan bahwa bursa karbon yang akan diterapkan di Indonesia memiliki karakteristik yang unik. Berbeda dengan pasar wajib atau sistem perdagangan emisi (ETS) yang telah diterapkan di Uni Eropa, Indonesia akan memiliki pasar karbon sukarela yang tetap diatur (regulated voluntary market). Dalam mekanisme ini, harga pasar karbon akan ditentukan oleh standar yang diterima oleh pasar.
Riza menyoroti pentingnya likuiditas dalam bursa karbon. Saat ini, permintaan untuk kredit karbon sukarela cenderung berasal dari pihak internasional. Oleh karena itu, upaya untuk menarik para pelaku pasar internasional menjadi kunci keberhasilan dari bursa karbon Indonesia. Riza juga menekankan pentingnya penyelenggara bursa karbon memiliki rekam jejak yang kuat dan dapat dipercaya untuk menjaga kepercayaan pasar.
Pasar karbon Indonesia diharapkan akan menjadi semacam “marketplace” untuk perdagangan kredit karbon sukarela. Dalam konteks ini, fleksibilitas dan fluktuasi harga pasar diharapkan akan menjadi ciri khas bursa karbon Indonesia. Hal ini akan menciptakan peluang bagi perusahaan dan investor untuk berpartisipasi dalam upaya pengurangan emisi karbon sambil meraih manfaat ekonomi.
Selain manfaat ekonomi, bursa karbon Indonesia juga diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam mencapai tujuan pengurangan emisi karbon nasional. Dengan memungkinkan perdagangan kredit karbon sukarela, pemerintah dapat merangsang
inovasi dalam berbagai sektor ekonomi untuk mengurangi emisi karbon mereka. Ini adalah langkah positif menuju pencapaian NDC Indonesia.
Dalam keseluruhan konteks ini, dapat disimpulkan bahwa harga karbon di Indonesia akan diatur dengan fleksibilitas dan dinamisme yang tinggi. Pemerintah mengakui pentingnya menyesuaikan aturan dan mekanisme dengan perkembangan teknologi dan tren global. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun ekonomi rendah karbon yang lebih berkelanjutan dan mengurangi emisi karbon secara signifikan.
Bursa karbon yang akan dibuka di Indonesia diharapkan dapat menjadi model yang sukses dan berkontribusi signifikan terhadap upaya global dalam mengatasi perubahan iklim. Dengan menjadikan perdagangan karbon sebagai alat untuk mendukung NDC negara, Indonesia akan dapat memanfaatkan potensi investasi hijau dan menciptakan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Selain itu, pasar karbon yang teratur dan dapat dipercaya akan menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan bursa karbon Indonesia.***
