Jakarta, IndoBisnis – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal konflik di tubuh KPK.
Dia menyatakan, laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) kepada Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho tidak mewakili sikap lembaga.
“Itu sepenuhnya sikap pribadi Pak NG,” kata Nawawi saat dikonfirmasi IndoBisnis.co.id, Jumat, 26 April 2024.
Nawawi juga menyebut, tindakan serupa sebelumnya juga pernah dilakukan Ghufron saat meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia menyatakan, itu merupakan sikap pribadi Ghufron.
“Seperti saat Pak NG dulu mengajukan permohonan batasan usia dan perpanjangan usia ke Mahkamah Konstitusi. Dewan Pengawas tidak mengetahui permintaan tersebut, namun terdampak dengan perpanjangan satu tahun tersebut,” jelas Nawawi.
Nawawi berharap konflik antara Ghufron dan Dewan Pengawas KPK segera diselesaikan. Dia ingin KPK kembali fokus bekerja dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya hanya bisa berharap agar segala gejolak yang menimpa lembaga ini bisa cepat selesai dan KPK bisa fokus pada kerja yang berkualitas,” kata Nawawi.
Sebelumnya, Nurul Ghufron dikabarkan telah mengajukan laporan terhadap Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Albertina dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Persoalan bermula saat Albertina meminta data rekening bank mantan jaksa KPK berinisial TI ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat itu, Albertina tengah mendalami laporan pelanggaran etik yang masuk ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pemerasan saksi yang dilakukan JPU TI sebesar Rp 3 miliar.
Ghufron menilai tindakan Albertina melampaui kewenangan Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Ghufron juga telah mengajukan gugatan terhadap Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan tersebut didasarkan pada klaim Ghufron bahwa laporan pelanggaran etika yang menjeratnya terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan jabatan di Kementerian Pertanian telah habis masa berlakunya.***
