Jakarta – Pemerintah mengubah Kebijakan masa karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 5 hari dari awalnya 7 hari, bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (dua dosis). Sedangkan yang masih mendapatkan dosis pertama, tetap harus menjalani masa karantina selama 7 hari.[td_smart_list_end]
Hal tersebut disampaikan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Senin (31/1/2022).
Luhut mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Karena itu, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.
“Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari, dengan catatan bahwa WNI dan masuk Indonesia wajib vaksin lengkap,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Dijelaskannya, bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina 7 hari.
“Kebijakan ini dilakukan mengingat sebagian besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Langkah menurunkan hari karantina ini, lanjut Luhut, juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki pemerintah. Di antaranya, Wisma Atlet Kemayoran yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter).
“Seiring dengan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif orang tanpa gejala dan bergejala ringan,” terang Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber : BeritaSatu.com, Sekretariat Presiden
Editor : IndoBisnis Tim