Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita aset senilai Rp 15 miliar dari total nilai lebih dari Rp 100 miliar dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara Bidang Penegakan Hukum dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik Abdul Gani yang diduga diperoleh melalui praktik korupsi.
“Hingga hari ini kami mendapat informasi bahwa tim penyidik telah menyita harta sekitar Rp 15 miliar dari tersangka,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 9 Mei 2024.
Abdul Gani Kasuba sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Namun seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan cukup bukti untuk menetapkan gubernur sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Ali menyatakan, penyidik harus terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam dakwaan pencucian uang terhadap Abdul Gani.
Ke depan, tambahnya, tim penyidik akan terus mencari aset milik Abdul Gani yang diduga diperoleh melalui suap atau gratifikasi.
Juru bicara yang berlatar belakang hukum sebagai jaksa ini mengimbau siapa pun yang memiliki informasi terkait harta kekayaan Abdul Gani agar melaporkannya ke KPK.
“Kami menjamin perlindungan bagi siapapun yang melaporkan informasi terkait aset yang terkait dengan kasus ini,” kata Ali.
Abdul Gani ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember tahun sebelumnya di Jakarta. Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan infrastruktur.
Belakangan, KPK memperluas penyidikan dan mendalami dugaan korupsi di bidang izin pertambangan. KPK juga menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Penyidik telah memanggil kedua anak Abdul Gani, M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat ini, proses penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan Abdul Gani telah selesai dan kasus tersebut akan segera dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor.***
