JAKARTA, IndoBisnis – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyitaan aset yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (15 Mei). Aset yang disita adalah sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
“Perkiraan nilai rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber dananya diduga berasal dari MH, orang kepercayaan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16 Mei).
Menurut Ali, Tim Penelusuran Aset Direktorat Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dari tim penyidik.
“Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembalian aset dalam putusan pengadilan,” jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, dalam upaya penting KPK dalam pemulihan aset hasil korupsi, tim penyidik melakukan penyitaan sebuah rumah yang diduga milik SYL di Jakarta Selatan.
“Papan penyitaan tersebut dipasang oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumuman kepada masyarakat, untuk mengimbau pihak-pihak yang tidak terkait agar tidak merusak aset tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2 Februari).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang merugikan negara hingga Rp44,5 miliar. Dana hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
