JAKARTA, IndoBisnis – Dalam persidangan terbaru terkait kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), muncul dugaan bahwa ada keterlibatan salah satu Ketua Umum partai terkait dengan Greenhouse milik Kementerian Pertanian.
KPK memastikan bahwa semua fakta persidangan tersebut akan didalami oleh penyidik.
“Semua fakta persidangan akan didalami oleh penyidik dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang masih aktif, terutama dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Tessa Mahardika Sugiarto, juru bicara KPK, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Penyidik akan memanggil saksi-saksi yang relevan dan bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani, termasuk yang disebut dalam fakta persidangan.
Ketika ditanya mengenai apakah dugaan tersebut masuk dalam TPPU, Tessa menegaskan bahwa KPK hanya bisa memanggil saksi berdasarkan dasar hukum yang kuat.
“Ya, kita tidak bisa memanggil saksi apabila tidak ada dasarnya, maka harus menggunakan sprindik yang masih berjalan saat ini,” tegasnya.
KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan dalam persidangan dan akan memastikan bahwa setiap proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
