KUPANG, IndoBisnis – Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V melanjutkan kunjungan lapangannya di Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kota Kupang, pada Rabu (31/7).
Dalam kunjungan ini, KPK menemukan kompleksitas proses penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang belum selesai sejak tahun 1997.
Ben Hardy Saragih, PIC Satgas Korsup KPK Wilayah V, menjelaskan bahwa tujuan kehadiran KPK adalah menjembatani hambatan proses P3D antara kedua pemerintah daerah (Pemda). “Proses P3D sangat penting karena berpengaruh pada optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola aset pemerintah daerah,” ungkap Ben.
Kendala Proses P3D
Ben mencontohkan kasus di Provinsi Papua Barat Daya antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong yang berhasil diselesaikan dalam waktu 3 bulan berkat dorongan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V. “Dalam rangka kewenangan KPK, kami menginisiasi kegiatan ini agar proses penyerahan P3D tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum. Seperti di Papua Barat Daya, nilai total aset yang berhasil diselesaikan mencapai Rp104 miliar,” tambahnya.
Di Kupang, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V menemukan beberapa faktor penghambat proses penyerahan P3D, seperti tumpang tindih pencatatan dan pendataan aset, aset yang belum tersertifikasi, hingga administrasi birokrasi yang rumit. “Diperlukan kerelaan hati antara SKPD Kota Kupang dan Kabupaten Kupang agar proses P3D dapat diselesaikan dengan cepat,” tandas Ben.
Masalah Pendataan Aset
BKAD Kota Kupang mencatat ada 32 aset Pemkab Kupang di wilayah Pemkot Kupang, terdiri dari 28 bangunan dan 4 tanah kosong. “Administrasi ini membingungkan, apakah data tersebut faktual. Selain itu, potensi pendapatan bisa masuk ke Pemkot atau Pemkab, yang menjadi pertanyaan siapa yang berhak atas aset tersebut,” jelas Ben.
Pencatatan dan pendataan aset yang tidak komplit berpengaruh pada total nilai aset dan potensi yang bisa dikembangkan oleh Pemkot dan Pemkab Kupang. “Kami mencoba membantu Pemkot dan Pemkab Kupang untuk membenahi tata kelola pemerintahan,” lanjut Ben.
Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2023, pendapatan daerah Pemkot Kupang mencapai Rp1,156 Triliun, sementara Pemkab Kupang mencapai Rp1,316 Triliun. “Sudah seharusnya SKPD Kota dan Kabupaten Kupang menindaklanjuti temuan kami agar tidak timbul masalah lain di kemudian hari,” tegas Ben.
Komitmen Percepatan Proses P3D
Sebagai langkah awal, PJ Walikota Kupang Fahrensy Priestley Funay dan PJ Bupati Kupang Alexon Lumba sepakat membentuk tim khusus untuk menyelesaikan proses penyerahan P3D. Tim ini terdiri dari SKPD terkait di Pemkot dan Pemkab Kupang, serta dibantu oleh Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V.
“Kami bersepakat untuk bertanggung jawab pada masing-masing SKPD. Tim khusus ini terdiri dari Sekda, Inspektorat, dan bagian hukum untuk menyelaraskan data dengan Pemkab Kupang,” terang Fahrensy.
Senada, Alexon Lumba menegaskan bahwa Pemkab Kupang akan berhati-hati menyikapi setiap proses penyerahan P3D. “Kami akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) agar proses penyerahan P3D dapat terselesaikan dengan cepat dan dibantu oleh KPK,” pungkasnya.***
IndoBisnis.co.id akan terus memberikan update terkini mengenai proses P3D di Kupang ini dan berita penting lainnya di tanah air.
