Kamis, Juni 18, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Imbau Bakal Cakada Segera Lapor LHKPN untuk Pemilu 2024

KPK Imbau Bakal Cakada Segera Lapor LHKPN untuk Pemilu 2024

JAKARTA, IndoBisnis.co – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengimbau setiap Bakal Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota (Bakal Cakada) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara.

“Oleh karena itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam pemilihan kepala daerah,” ungkap Pahala Nainggolan dalam keterangan resminya pada Kamis (1/8).

Surat edaran ini bertujuan memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan setiap Bakal Cakada memenuhi persyaratan dengan jelas dan transparan. Aturan dalam surat edaran tersebut mencakup:

1. Pendaftaran Akun : Bakal Cakada yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN menggunakan Jenis Laporan Khusus.

2. Aktivasi Akun : Bakal Cakada yang telah memiliki akun tetapi tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN harus menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan.

3. Pelaporan bagi Pemilik Akun Aktif : Bakal Cakada yang telah memiliki akun dan masih terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN dapat menyampaikan LHKPN sesuai jabatan saat ini. Jika sudah melakukan pelaporan LHKPN di tahun 2024, tanda terima dari pelaporan tersebut dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban.

“KPK akan memverifikasi kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa. KPK akan memberikan tanda terima jika LHKPN yang disampaikan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. Jika terdapat kekurangan, KPK akan memberitahukan Bakal Cakada mengenai perbaikan yang perlu dilakukan,” imbuhnya.

“Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan diterima, dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (27-29 Agustus 2024). Jika perbaikan tidak dilakukan, KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

“Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan para Bakal Cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.***

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center KPK di nomor 198.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments