JAKARTA, IndoBisnis – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terhadap dua jurnalis, Andri Saputra dari Antara Foto dan Muhammad S. Haliun dari RTV.
Insiden ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Arif Zulkifli menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, karena tugas jurnalistik merupakan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Menurutnya, wartawan bekerja di bawah perlindungan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
“Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tindakan kekerasan seperti ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Arif dalam pernyataannya kepada IndoBisnis.co.id, Rabu (25/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Insiden kekerasan ini terjadi saat kedua jurnalis meliput kegiatan deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara, Sofifi.
Andri Saputra dan Muhammad S. Haliun diduga diintimidasi oleh petugas keamanan KPU yang memaksa mereka menghapus gambar dan video kericuhan antarstaf KPU.
Andri Saputra menceritakan bahwa ia dan rekannya dipaksa masuk ke dalam ruangan KPU dan diminta untuk menghapus semua dokumentasi terkait.
“Kami dipaksa menghapus video dan foto yang telah diambil. Jika tidak, kami dilarang meliput kegiatan KPU,” ujar Andri.
Muhammad S. Haliun dari RTV juga mengalami hal serupa. Ia dilarang mengambil gambar kericuhan antarstaf KPU oleh petugas keamanan. “Petugas keamanan KPU memaksa kami untuk menghapus video, namun saya menolak dan keluar tanpa menghapus rekaman,” ungkapnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengecam keras tindakan arogansi ini dan mendesak KPU Provinsi Maluku Utara untuk segera menindak tegas petugas yang terlibat.
AJI juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang dapat diancam dengan hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
“KPU seharusnya menjadi contoh dalam menjaga demokrasi dan menghargai kebebasan pers, bukan malah mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas,” kata perwakilan AJI dalam pernyataan resmi mereka.
Dewan Pers dan AJI juga mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut kasus ini dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Jurnalis diingatkan untuk tetap bersatu dan tidak gentar dalam menjalankan tugas mereka demi kepentingan publik.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan di lapangan, terutama saat meliput isu-isu yang sensitif seperti pemilu.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hak mereka, tetapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi.***
