JAKARTA, IndoBisnis – Pengacara sekaligus aktivis anti-korupsi, Boyamin Saiman, mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/11/2024) pukul 14.00 WIB.
Judicial review ini terkait dengan kewenangan Presiden dalam membentuk Panitia Seleksi (Pansel) KPK dan penyerahan hasil seleksi tersebut ke DPR.
Boyamin menyatakan bahwa hanya Presiden Prabowo yang memiliki wewenang membentuk Pansel KPK berdasarkan Putusan MK Nomor 112 Tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa langkah Presiden Joko Widodo yang menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR adalah tindakan yang tidak sah.
“Saya meyakini bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel berdasarkan putusan MK. Tindakan Presiden Jokowi menyerahkan hasil Pansel ini kepada DPR tidak berlandaskan hukum,” kata Boyamin.
Dalam pernyataannya, Boyamin menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan program pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia khawatir bahwa status keabsahan pimpinan KPK yang dipilih lewat Pansel bentukan Jokowi akan digunakan oleh para tersangka kasus korupsi sebagai dalih untuk menggugat KPK.
“Judicial review ini semata-mata demi menyelamatkan program pemberantasan korupsi negara dan melindungi KPK dari gugatan para tersangka yang mungkin akan menganggap penetapan mereka tidak sah,” ujarnya.
Ia berharap dengan langkah judicial review ini, MK dapat memberikan kepastian hukum terkait siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan membentuk Pansel KPK.
“Materi lengkap akan saya sampaikan saat pendaftaran di MK nanti,” tutup Boyamin.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.
