Jakarta. IndoBisnis — Adapun kekhawatiran ini muncul terkait dugaan mafia hukum, terutama karena salah satu kuasa hukum UOB berinisial L, pernah divonis bersalah dalam kasus Tipikor.
“Disinyalir ada dugaan mafia hukum bermain, mengingat Lawyer ‘L’ dipakai oleh UOB Kay Hian Sekuritas diketahui pernah di vonis bersalah dalam kasus Tipikor menangani kasus Eddy Sindoro. Keanehan adalah kenapa yang diselesaikan hanya korban yang di proses di Subdit 5? Juga UOB Kay Hian Sekuritas tidak seharusnya membuka blokir tanpa kejelasan penyelesain seluruh korban. Tolong OJK dan KPK atensi kasus ini, disinyalir Mafia hukum bekerja dan ada kongkalikong dan mufakat jahat antara mereka,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (23/12).
Bambang juga menambahkan bahwa penanganan perkara yang tidak adil menimbulkan kecurigaan, khususnya terkait penyelesaian hanya pada korban di Subdit 5 Polda Metro Jaya. Dia meminta perhatian dari OJK dan KPK untuk mencurigai adanya kongkalikong dan upaya permufakatan jahat.
Bambang menyebut inalah penanganan kasus yang tebang pilih melanggar asas hukum Equality before the law, dan mengajukan pertanyaan terhadap peran Direktur Tipideksus, Whisnu Hermawan. Dirinya juga menuntut pencopotan oknum brengsek dalam penegakan hukum dan seruan kepada KPK untuk menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi.
Dia juga mengkritik banyaknya investasi bodong dan kejahatan keuangan, mendesak OJK untuk mencabut izin UOB Kay Hian Sekuritas. Dia menyoroti keterlibatan Yacinta Febiana Tjang dan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berurusan dengan UOB.
“Hal seperti ini merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia. Yacinta Febiana Tjang tahu bahwa korban UOB Kay Hian banyak, tapi dengan sengaja melepaskan blokir tanpa kejelasan penyelesaian tentunya hal ini patut dipertanyakan, keterlibatan Yacinta selaku penandatangan Perjanjian kerjasama dengan oknum Vincent, Michael dan Agung,” ungkapnya.
“Dari awal tidak ada itikad baik dan terkesan melempar Tanggung jawab terhadap Pihak lain. Hati-hati kepada masyarakat yang berurusan dengan nama UOB karena jelas ada masalah tapi tidak di bereskan dan malah lepas tanggung jawab. Dipakailah Lawyer yang punya catatan Hitam Tipikor untuk menkondisikan dengan aparat kepolisian,” tutup Bambang Hartono.
Sumber DISWAY. ID
