Kejati Maluku Utara mengungkap alasan Aliong Mus belum ditahan meski telah menjadi tersangka korupsi proyek ISDA Rp17,5 miliar. Penahanan harus mengacu pada KUHAP baru dan syarat hukum yang ketat.
- Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjelaskan alasan belum menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar.
- Kasi Penkum Kejati Malut, Mateos, menegaskan bahwa penahanan harus mengacu pada ketentuan KUHAP baru yang mewajibkan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum seseorang dapat ditahan.
TERNATE, IndoBisnis — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengungkap alasan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Mateos.
Menurut Mateos, keputusan penahanan tidak dapat dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Alasan penahanan tentu harus mengacu kepada KUHAP baru, yakni tidak semata berdasarkan kekhawatiran penyidik. Ini baru dimulai, ikuti saja perkembangannya,” ujar Meteos, Minggu 6 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp
KUHAP Baru Perketat Mekanisme Penahanan
Setelah resmi berlaku, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan signifikan dalam sistem penegakan hukum pidana, khususnya terkait mekanisme penahanan tersangka.
Regulasi tersebut menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama sehingga aparat penegak hukum tidak lagi dapat melakukan penahanan hanya berdasarkan asumsi atau kekhawatiran subjektif.
Sebelum melakukan penahanan, penyidik wajib memastikan status tersangka telah ditetapkan secara sah dengan minimal dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka juga harus dituangkan dalam surat resmi dan diberitahukan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum.
Delapan Alasan Materil Harus Dipenuhi
Selain syarat formil, KUHAP baru juga mensyaratkan adanya alasan materil yang harus dipenuhi sebelum penahanan dilakukan.
Pasal 100 ayat (5) mengatur sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar penahanan, di antaranya tersangka mengabaikan panggilan penyidik, memberikan keterangan palsu, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, menghambat penyidikan, atau berupaya melarikan diri.
Seluruh alasan tersebut wajib didokumentasikan secara resmi dalam berita acara dan dicantumkan dalam surat perintah penahanan.
Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp8 Miliar
Dalam perkara yang menjerat Aliong Mus, Kejati Maluku Utara mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Kerugian tersebut diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan dalam proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek tersebut diketahui bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar dan dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, memastikan bahwa Aliong Mus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.
Menurut Sufari, langkah berikutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap Aliong Mus untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil sebagai tersangka,” ujar Sufari.
Tiga Tersangka Lain Sudah Menjalani Persidangan
Dalam perkara yang sama, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, dan Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek ISDA akan dijalankan sesuai ketentuan KUHAP baru guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak tersangka, dan efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
