Jakarta. IndoBisnis — Selepas membuat pelaporan polisi pada 20 Juni 2022, kuasa hukum beserta beberapa orang perwakilan dari korban sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas di kantornya, dan Direktur Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas turut hadir pada pertemuan tersebut.
Dalam beberapa pertemuan, PT UOB Kay Hian Sekuritas berdalih bahwa para korban mentransfer dananya ke ‘nomor reff’ sehingga uangnya masuk ke 6 perusahaan milik oknum karyawan.
Dalam pertemuannya, UOB Kay Hian Sekuritas berjanji akan melakukan audit untuk melakukan penyelesaian terhadap permasalahan ini, namun sampai saat ini belum ada laporan hasil audit atas perkara tersebut.
“Padahal seyogyanya proses transfer dana hanya perlu nomor rekening penerima dan nama rekening penerima saja, sementara itu semua sudah dibuktikan dengan adanya bukti-bukti transfer yang dimiliki oleh para korban dan sudah kami serahkan kepada penyelidik,” ujar Sakti.
Pada pertemuan terakhir Juni 2023, pihak UOB Kay Hian Sekuritas menyampaikan bahwa uang para korban tidak berada di UOB Kay Hian Sekuritas melainkan berada di oknum karyawan UOB Kay Hian Sekuritas.
Akan tetapi, alasan ini dipertanyakan pata korban karena pembekuan (freeze) terhadap rekening penerima uang yang disetor oleh para korban adalah pihak UOB Kay Hian Sekuritas.
“Berarti siapa yang berkuasa atas “rekening penampungan” uang para korban tersebut?,”tegasnya.
Sumber CNBC Indonesia
