Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan karyawan swasta Harmin Mustari hari ini, 5 Januari 2024.
Untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Ada tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Gubernur Abdul, beberapa kepala dinas di Pemprov Maluku Utara, dan pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wulsan.
Pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 dari UU yang sama.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Muhaimin Syarif keluar dan menyatakan bahwa dia baru saja diperiksa sebagai saksi dan akan selalu kooperatif.
“Saya baru abis di periksa sebagai saksi dan insyaallah saya selalu kooperatif selanjutnya silahkan tanyakan pada KPK,” ujarnya.***
Mardan Amin
